WNI Umrah Wajib Dapatkan Vaksin Booster Merk Tertentu, Ini Penjelasan Kemenag
Senin, 26 Juli 2021 - 21:38 WIB
loading...
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi memberikan penjelasan perihal syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson bagi masyarakat Indonesia yang hendak melakukan umrah ke Arab Saudi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) , Khoirizi memberikan penjelasan perihal syarat vaksin booster dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson bagi masyarakat Indonesia yang hendak melakukan umrah ke Arab Saudi.
"Kami akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan COVID-19, dan BNPB. Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ujar Khoirizi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021). Baca juga: Arab Saudi Buka Ibadah Umrah Mulai Agustus, Kemenag Harap Jamaah Tak Dikarantina
Khoirizi menjelaskan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jamaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik. Kami akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jamaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," tandas Khoirizi.
Sebagaimana diketahui, Arab Saudi telah mengumumkan dimulainya kembali umrah untuk jamaah internasional mulai dari 1 Muharram 1443.
"Kami akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan COVID-19, dan BNPB. Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ujar Khoirizi dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7/2021). Baca juga: Arab Saudi Buka Ibadah Umrah Mulai Agustus, Kemenag Harap Jamaah Tak Dikarantina
Khoirizi menjelaskan bahwa selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat Bussines to Bussines (B to B), bukan Government to Government (G to G).
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jamaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik. Kami akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jamaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi," tandas Khoirizi.
Sebagaimana diketahui, Arab Saudi telah mengumumkan dimulainya kembali umrah untuk jamaah internasional mulai dari 1 Muharram 1443.
Lihat Juga :