Dewan Guru Besar UI: PP No 75/2021 Soal Statuta UI Cacat Formil dan Materil

Senin, 26 Juli 2021 - 17:37 WIB
loading...
Dewan Guru Besar UI:...
Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menilai PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI cacat formil dan materil. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) angkat bicara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. DGB UI melalui tiga wakilnya mengikuti proses penyusunan RPP Statuta UI sampai terakhir kali pada rapat 30 September 2020 di Kemendikbudristek. Kemudian pada 19 Juli 2021, DGB UI menerima copy salinan PP 75/2021.

“Setelah diamati, DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di Kemenkumham dan di Sekretariat Negara, antara Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” kata Ketua DGB UI, Harkristuti Harkrisnowo dalam surat resminya, Senin (26/7/2021).

Dia menyebut, DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. “DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil,” tegasnya. Baca juga: PP No 75 dan Konflik Kekuasaan di UI

DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli sudah membahas daftar inventarisasi masalah dalam PP 75/2021. Antara lain rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari pejabat pada BUMN/BUMD menjadi Direksi pada BUMN/BUMD. Kemudian menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholders UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada MWA.

Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada SA dan DGB. “Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART. Menghapus syarat non-anggota parpol untuk menjadi anggota MWA. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang Rencana Program Jangka Panjang, Rencana Strategis dan Rencana Akademik. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi,” tulisnya. Baca juga: Jokowi Revisi PP tentang Statuta UI, Ketua MWA: Kami Akan Pelajari

Berdasarkan pembahasan daftar inventaris masalah di atas, DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan bahwa PP 75/2021 mengandung cacat materil. Oleh sebab itu dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021 dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013.

“Dalam rangka menjamin good university governance, menindaklanjuti surat tertanggal 24 Juli 2021 kepada tiga organ UI, DGB UI meminta segera diadakan pertemuan bersama untuk mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang baru. Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI,” pungkasnya. R Ratna Purnama
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marak Pelecehan Seksual...
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual
Perwira TNI AL, Letkol...
Perwira TNI AL, Letkol Jayadi Raih Gelar Doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Kampus Bukan Perusahaan,...
Kampus Bukan Perusahaan, UI Diminta Fokus Tingkatkan Akademik
Sharing Session SINDOnews...
Sharing Session SINDOnews Ajak Gen Z Berani Tentukan Arah dan Berkontribusi Nyata
Lebih dari Seribu Inovasi...
Lebih dari Seribu Inovasi Lahir di SOBAT Competition 2025
DPR Minta Pemilihan...
DPR Minta Pemilihan Dekan Fakultas UI Bebas Intervensi
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved