Mendagri Sebut Makan di Tempat 20 Menit Terdengar Lucu tapi Berlaku di Luar Negeri

Senin, 26 Juli 2021 - 17:06 WIB
loading...
Mendagri Sebut Makan...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan selama PPKM Level 4 pengunjung yang menyantap makanan di tempat dibatasi selama 20 menit. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pengunjung yang menyantap makanan di tempat dibatasi selama 20 menit.

Kebijakan itu diambil untuk meminimalisir penularan COVID-19. Tito mengakui hal ini terdengar agak lucu tetapi rupanya di negara lain praktik tersebut sudah dilakukan.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujar Tito, Senin (6/7/2021).

Tito menuturkan pembatasan makan di tempat atau dine in demi mencegah penumpukkan pada suatu warung ataupun tempat. Karenanya pelanggan tidak boleh ngobrol pada saat menyantap makanan sehingga waktu 20 menit dapat dimanfaatkan dengan baik.

"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," jelas dia.

Tito menjelaskan kebijakan pembatasan makan di tempat 20 menit akan diawasi langsung oleh aparat di daerah mulai dari Satpol PP yang didukung oleh prajurit TNI-Polri. Aparat pun sudah diminta untuk mengedepankan tindakan persuasif beserta sosialisasi. Sedangkan tindakan hukum adalah jalan terakhir dan pelaksanaannya harus dalam koridor peraturan yang berlaku.

"Selain masyarakat, pelaku usaha yang punya warung, kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," jelas Tito.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi melanjutkan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Namun demikian pada sektor ekonomi rakyat perlahan mulai dibuka kembali dengan protokol kesehatan ketat disertai pembatasan.

Jokowi mengatakan, pasar rakyat yang menjual sembako boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, outlet voucher, loundri, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, beserta usaha kecil lainnya bisa beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai jam 21.00.

Lalu warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dibolehkan buka dengan prokes sampai pukul 20.00, dan maksimum waktu makan pengunjung 20 menit.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pidato Mendagri di Qatar...
Pidato Mendagri di Qatar Soroti Peran Non State Actors dalam Stabilitas Keamanan Global
Pilkada Ulang 2 Daerah...
Pilkada Ulang 2 Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong Digelar Agustus 2025
Mendagri: Pemungutan...
Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Gunakan APBD
Prabowo Panggil Sejumlah...
Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Budi Arie Sebut Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Lonceng Dibunyikan Mendagri,...
Lonceng Dibunyikan Mendagri, Kepala Daerah di Retreat Mulai Makan Siang
Resmi Buka Retreat di...
Resmi Buka Retreat di Akmil Magelang, Mendagri: Kepala Daerah Nggak Bisa Bekerja Sendiri
Mendagri Tegaskan Pemerintah...
Mendagri Tegaskan Pemerintah Belum Tentukan Waktu Bahas RUU Pemilu
Efisiensi Anggaran di...
Efisiensi Anggaran di Kemendagri, Ditjen Dukcapil dari Rp2,2 Triliun Menjadi Rp328 Miliar
Mendagri: Pelantikan...
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Kira-kira 17-20 Februari 2025
Rekomendasi
Kelistrikan Bali Pulih...
Kelistrikan Bali Pulih 100%, PLN Masih Telusuri Penyebab Blackout
Eks PM Tunisia Divonis...
Eks PM Tunisia Divonis Hukuman 34 Tahun Penjara
Gempa M4,8 Guncang Jembrana...
Gempa M4,8 Guncang Jembrana Bali
Berita Terkini
Politikus Gerindra Sebut...
Politikus Gerindra Sebut Prabowo Sudah Mundur dari Ormas GRIB sejak Lama
29 menit yang lalu
Kebijakan Bahlil Soal...
Kebijakan Bahlil Soal Sumur Minyak Ilegal Dorong Kepastian Hukum dan Keterlibatan UMKM
37 menit yang lalu
Dua Kali Tak Hadir,...
Dua Kali Tak Hadir, KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Wakil Ketua Komisi XI DPR
2 jam yang lalu
Letjen Kunto Arief Wibowo...
Letjen Kunto Arief Wibowo Batal Dimutasi, Begini Penjelasan Lengkap Kapuspen TNI
3 jam yang lalu
51 Kolonel Naik Pangkat...
51 Kolonel Naik Pangkat usai Dapat Promosi Jabatan Akhir April 2025, Berikut Ini Namanya
3 jam yang lalu
Terima Kunjungan Dubes...
Terima Kunjungan Dubes Palestina, Baznas RI Komitmen Bantu Warga Gaza
4 jam yang lalu
Infografis
Tujuan Penerima Beasiswa...
Tujuan Penerima Beasiswa LPDP di Luar Negeri, Eropa Terbanyak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved