Makan di Tempat Diizinkan, Mendagri: Makan 20 Menit Cukup dan Jangan Ngobrol

Senin, 26 Juli 2021 - 15:23 WIB
loading...
Makan di Tempat Diizinkan,...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan waktu makan selama 20 menit untuk pengunjung yang menyantap makanan di tempat (dine in) sangat cukup. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan waktu makan selama 20 menit untuk pengunjung yang menyantap makanan di tempat (dine in) sangat cukup. Kebijakan itu dibuat agar seseorang tak lama-lama di sebuah warung makan demi meminimalisir penularan COVID-19.

"Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," ujar Tito saat jumpa pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Baca juga: PPKM Level 4 Boleh Makan di Tempat, Luhut: Tapi Jangan Banyak Ngobrol

Dia yakin pembatasan waktu dine in di warung makan ini bisa dilaksanakan sepanjang masyarakat dan aparat bisa bekerja sama dengan baik. Tanpa adanya dukungan masyarakat maka kebijakan itu pun tidak akan berjalan.

"Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat. Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini," tutur mantan Kapolri itu.

Tito berharap masyarakat dapat memahami kebijakan itu, semata-mata hanya untuk meminimalisir penularan virus Corona. Pada umumnya, sebagian masyarakat kerap ngobrol ataupun berlama-lama di suatu tempat makan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri-Korsel Matangkan...
Kemendagri-Korsel Matangkan Pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
Kemendagri Dorong Pemda...
Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Tangani Inflasi, Kemiskinan, dan Pengangguran
BNPP Renovasi 15.000...
BNPP Renovasi 15.000 Rumah Tak Layak Huni di 40 Kabupaten Kawasan Perbatasan
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Perkuat Perbatasan,...
Perkuat Perbatasan, Mendagri-Menteri PKP Targetkan Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
Rekomendasi
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Begini Cara kerja AirTag...
Begini Cara kerja AirTag dan SmartTag, Pelacak Bluetooth Murah untuk Android dan iPhone
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved