Kehilangan Orang Tua akibat Covid-19, Ribuan Anak Butuh Bantuan
Senin, 26 Juli 2021 - 13:47 WIB
loading...
A
A
A
Siap Beri Perlindungan
Kondisi banyak anak yang menjadi yatim karena Covid-19 perlu perhatian pemerintah. Negara dinilai perlu hadir mengambil peran dengan memberi jaminan perlindungan. Anak yatim tersebut perlu dijamin mendapat pengasuhan, tidak putus sekolah, terpenuhi hak kesehatannya, tidak mengalami kekerasan atau menjadi objek eksploitasi, termasuk tidak dipaksa menikah di bawah umur.
Beban anak-anak tersebut berlipat ganda karena di saat yang sama juga rawan terpapar virus korona. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga Juli 2021, dari total 2 juta kasus Covid-19, 12,5% di antaranya atau sekitar 200.000 orang merupakan anak-anak.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni mengatakan, pemerintah dan semua pihak prihatin terhadap kondisi anak yang menjadi yatim karena orang tua meninggal akibat Covid-19. Namun, keprihatinan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aksi nyata.
Agustina menyebut, selama ini telah ada sistem yang berjalan untuk menangani anak dengan kondisi seperti itu. "Sistem di lapangan yang dimiliki oleh pemerintah tentu sudah berjalan untuk memberikan bantuan dan dukungan bagi anak-anak yang mengalami hal tersebut," jaminnya.
Sejak tahun lalu Satgas Covid-19 telah mengeluarkan protokol tentang anak, yang salah satu poinnya memuat tentang pengasuhan anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Dengan protokol tersebut, kata Agustina, diharapkan ada kerja sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dapat dilaksanakan dengan baik oleh Satgas Covid-19 bersama stakeholder lain, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kemen PPPA, yang dilanjutkan oleh dinas terkait di daerah. "Oleh sebab itu, kami berharap hak-hak anak tetap dapat dipenuhi dan dilindungi, terutama melalui mekanisme bantuan sosial, termasuk hak pengasuhan bagi anak untuk berada di pengasuhan alternatif," paparnya.
Mengenai data jumlah anak yang menjadi yatim akibat Covid-19, Kemen PPPA mengaku tidak punya. Data soal anak yatim disebut ada pada Kementerian Sosial. Agustina mengatakan, tugas pokok dan fungsi Kemen PPPA, serta mandat perlindungan anak sesuai arahan Presiden kepada Menteri PPPA memang terkait dengan kondisi anak yang terpaksa mengalami keterpisahan dengan orang tua karena terdampak Covid-19.
Karena itu, ada sejumlah langkah perlindungan yang akan diambil demi menjamin terpenuhinya hak anak. Di antaranya, pertama, melalui keluarga. Kemen PPPA melalui 189 unit layanan keluarga yaitu pusat pembelajaran keluarga (puspaga) menjadikan keluarga sebagai pelopor dan pelapor akan pentingnya pengasuhan berbasis hak anak. "Hak anak yang diasuh oleh orang tua, jika tidak ada maka keluarga pengganti yang bertanggung jawab," ujarnya.
Kedua, melalui sekolah dan madrasah ramah anak. Dari sini akan dimonitor hak pendidikan bagi anak yang mengalami dampak keterpisahan dari orang tuanya. Ketiga, melalui puskesmas ramah anak. Kesehatan anak akan selalu dipastikan melalui puskesmas yang ada.
Keempat, melalui rumah ibadah ramah anak. Dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dengan turut melakukan pengasuhan bersama sementara kepada anak. "Dengan dibantu para tokoh agama, tokoh adat, itu untuk memastikan bahwa anak diasuh oleh keluarga pengganti," katanya.
Negara Harus Jamin Hak Anak
Banyaknya anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19 mengundang keprihatinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga ini mendorong pemerintah daerah (pemda) memastikan pemenuhan hak anak-anak yang kehilangan orangtuanya tersebut, seperti hak atas pendidikan, hak pemenuhan kesehatan, dan memastikan sang anak dalam pengasuhan keluarga terdekat.
“Kalaupun harus masuk ke panti asuhan, itu adalah pilihan terakhir,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Minggu (25/7/2021).
Penanganan anak-anak tanpa orang tua akibat Covid-19 menurut dia memerlukan kehadiran negara dalam bentuk dukungan APBN dan APBD. Kelangsungan hidup serta masa depan anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, harus bisa dijamin oleh negara.
Kondisi banyak anak yang menjadi yatim karena Covid-19 perlu perhatian pemerintah. Negara dinilai perlu hadir mengambil peran dengan memberi jaminan perlindungan. Anak yatim tersebut perlu dijamin mendapat pengasuhan, tidak putus sekolah, terpenuhi hak kesehatannya, tidak mengalami kekerasan atau menjadi objek eksploitasi, termasuk tidak dipaksa menikah di bawah umur.
Beban anak-anak tersebut berlipat ganda karena di saat yang sama juga rawan terpapar virus korona. Berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga Juli 2021, dari total 2 juta kasus Covid-19, 12,5% di antaranya atau sekitar 200.000 orang merupakan anak-anak.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni mengatakan, pemerintah dan semua pihak prihatin terhadap kondisi anak yang menjadi yatim karena orang tua meninggal akibat Covid-19. Namun, keprihatinan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan aksi nyata.
Agustina menyebut, selama ini telah ada sistem yang berjalan untuk menangani anak dengan kondisi seperti itu. "Sistem di lapangan yang dimiliki oleh pemerintah tentu sudah berjalan untuk memberikan bantuan dan dukungan bagi anak-anak yang mengalami hal tersebut," jaminnya.
Sejak tahun lalu Satgas Covid-19 telah mengeluarkan protokol tentang anak, yang salah satu poinnya memuat tentang pengasuhan anak yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Dengan protokol tersebut, kata Agustina, diharapkan ada kerja sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta dapat dilaksanakan dengan baik oleh Satgas Covid-19 bersama stakeholder lain, yakni Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kemen PPPA, yang dilanjutkan oleh dinas terkait di daerah. "Oleh sebab itu, kami berharap hak-hak anak tetap dapat dipenuhi dan dilindungi, terutama melalui mekanisme bantuan sosial, termasuk hak pengasuhan bagi anak untuk berada di pengasuhan alternatif," paparnya.
Mengenai data jumlah anak yang menjadi yatim akibat Covid-19, Kemen PPPA mengaku tidak punya. Data soal anak yatim disebut ada pada Kementerian Sosial. Agustina mengatakan, tugas pokok dan fungsi Kemen PPPA, serta mandat perlindungan anak sesuai arahan Presiden kepada Menteri PPPA memang terkait dengan kondisi anak yang terpaksa mengalami keterpisahan dengan orang tua karena terdampak Covid-19.
Karena itu, ada sejumlah langkah perlindungan yang akan diambil demi menjamin terpenuhinya hak anak. Di antaranya, pertama, melalui keluarga. Kemen PPPA melalui 189 unit layanan keluarga yaitu pusat pembelajaran keluarga (puspaga) menjadikan keluarga sebagai pelopor dan pelapor akan pentingnya pengasuhan berbasis hak anak. "Hak anak yang diasuh oleh orang tua, jika tidak ada maka keluarga pengganti yang bertanggung jawab," ujarnya.
Kedua, melalui sekolah dan madrasah ramah anak. Dari sini akan dimonitor hak pendidikan bagi anak yang mengalami dampak keterpisahan dari orang tuanya. Ketiga, melalui puskesmas ramah anak. Kesehatan anak akan selalu dipastikan melalui puskesmas yang ada.
Keempat, melalui rumah ibadah ramah anak. Dijelaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dengan turut melakukan pengasuhan bersama sementara kepada anak. "Dengan dibantu para tokoh agama, tokoh adat, itu untuk memastikan bahwa anak diasuh oleh keluarga pengganti," katanya.
Negara Harus Jamin Hak Anak
Banyaknya anak yang kehilangan orangtua akibat Covid-19 mengundang keprihatinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga ini mendorong pemerintah daerah (pemda) memastikan pemenuhan hak anak-anak yang kehilangan orangtuanya tersebut, seperti hak atas pendidikan, hak pemenuhan kesehatan, dan memastikan sang anak dalam pengasuhan keluarga terdekat.
“Kalaupun harus masuk ke panti asuhan, itu adalah pilihan terakhir,” ujar Komisioner KPAI Retno Listyarti, Minggu (25/7/2021).
Penanganan anak-anak tanpa orang tua akibat Covid-19 menurut dia memerlukan kehadiran negara dalam bentuk dukungan APBN dan APBD. Kelangsungan hidup serta masa depan anak-anak, terutama yang masih di bawah umur, harus bisa dijamin oleh negara.
Lihat Juga :