Baleg DPR Diminta Transparan Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:31 WIB
loading...
Baleg DPR Diminta Transparan...
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR RI, Syaifullah Tamliha mengharapkan Baleg DPR RI diharapkan transparan dalam membahas RUU HIP tersebut. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) belakangan ini sedang hangat dan viral di media sosial. Terkait hal itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI diharapkan transparan dalam membahas RUU HIP tersebut.

"Badan Legislasi DPR RI diharapkan melakukan transparansi dalam membahas RUU HIP tersebut dengan menyerap aspirasi semua ormas keagamaan agar marwah DPR terus-menerus mendapatkan kepercayaan rakyat yang diwakilinya," ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) MPR RI Syaifullah Tamliha kepada SINDOnews, Kamis (28/5/2020). (Baca juga: PKS Ajak Masyarakat Awasi RUU Haluan Ideologi Pancasila)

Dia mengatakan, memang dalam Konsideran RUU HIP tersebut perlu memasukkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/ 1966 tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NRI Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Menjabarkan Atau Mengembangkan Paham Atau Adjaran Komunis/Marxisme-Leninisme. "Hal ini penting dimuat dalam RUU tersebut agar tidak meresahkan masyarakat dan demi wibawa DPR RI," kata Pimpinan Badan Sosialisasi 4 Pilar MPR ini.

Menurutnya, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut tidak bisa dibatalkan oleh DPR dan pemerintah melalui undang-undang, meskipun pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang. Sebab, kata dia, TAP MPRS tersebut hanya bisa dibatalkan jika disetujui oleh 575 orang Anggota DPR dan 136 anggota DPD RI dengan jumlah total 711 orang anggota MPR, sebab keanggotaan MPR terdiri atas Anggota DPR dan anggota DPD RI.

Anggota Komisi I DPR RI ini melanjutkan, sejak reformasi berlangsung setelah berhentinya HM Soeharto sebagai Presiden kedua RI hingga saat ini, MPR RI tidak pernah membahas dan mengkaji TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tersebut. "Sehingga siapapun yang ingin membentuk organisasi komunis, apalagi membikin Partai Komunis beserta ajarannya tetap dilarang di seluruh NKRI," pungkasnya.

Sekadar diketahui, rapat paripurna pada Selasa 12 Mei 2020 telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai usulan inisiatif DPR RI.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1425 seconds (0.1#10.140)