PPKM Bakal Dilonggarkan? Pemerintah Perlu Pertimbangkan Lima Hal Ini
loading...

Penyekatan pada masa PPKM Darurat di Jakarta. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Minggu, 25 Juli 2021 pemerintah akan memutuskan langkah selanjutnya dari kebijakan PPKM Darurat atau PPKM Level 4Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama meminta agar pemerintah memikirkan setidaknya lima pertimbangan.
Tjandra yang merupakan mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P dan Ka Balitbangkes mengatakan, pertimbangan pertama, Indonesia dalam situation report WHO disebutkan saat ini memerlukan 'Public Health and Social Measure (PHSM)' atau pembatasan sosial dan pembatasan pergerakan (movement restriction).
Jika pemerintah akan melakukan pelonggaran maka perlu dihitung betul dampaknya terhadap lima hal. Pertama, korban yang mungkin akan jatuh sakit dan bahkan meninggal. Kedua, beban rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dan berujung kemungkinan dampak pada roda ekonomi juga kalau kasus jadi naik tidak terkendali.
Baca juga: PKL di Blora Keluhkan Perpanjangan PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4
"Jangan sampai pelonggaran diberikan karena alasan ekonomi dan lalu situasi epidemiologi jadi memburuk maka dampak ekonominya malah bukan tidak mungkin jadi lebih berat lagi," kata Tjandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).
Tjandra yang merupakan mantan Direktur WHO Asia Tenggara dan Mantan Dirjen P2P dan Ka Balitbangkes mengatakan, pertimbangan pertama, Indonesia dalam situation report WHO disebutkan saat ini memerlukan 'Public Health and Social Measure (PHSM)' atau pembatasan sosial dan pembatasan pergerakan (movement restriction).
Jika pemerintah akan melakukan pelonggaran maka perlu dihitung betul dampaknya terhadap lima hal. Pertama, korban yang mungkin akan jatuh sakit dan bahkan meninggal. Kedua, beban rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dan berujung kemungkinan dampak pada roda ekonomi juga kalau kasus jadi naik tidak terkendali.
Baca juga: PKL di Blora Keluhkan Perpanjangan PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4
"Jangan sampai pelonggaran diberikan karena alasan ekonomi dan lalu situasi epidemiologi jadi memburuk maka dampak ekonominya malah bukan tidak mungkin jadi lebih berat lagi," kata Tjandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).
Lihat Juga :