Indonesia-Malaysia Sepakat Perbaharui Kerja Sama Sistem Penempatan Pekerja Migran

Jum'at, 23 Juli 2021 - 21:01 WIB
loading...
Indonesia-Malaysia Sepakat Perbaharui Kerja Sama Sistem Penempatan Pekerja Migran
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara guna membahas lebih lanjut secara teknis mengenai konsep One Channel System (OCS).
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat untuk menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara guna membahas lebih lanjut secara teknis mengenai konsep One Channel System (OCS) yang telah disepakati oleh kedua Pemimpin Negara.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah dilakukannya pertemuan bilateral kedua negara pada, Jumat 23 Juli 2021, dalam rangka pembahasan draf nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Employment of Indonesian Domestic Migrant Workers in Malaysia yang disampaikan Pemerintah Indonesia sejak September 2016 mengalami stagnasi.

"Usulan Pemerintah RI terkait konsep OCS dan pengklasifikasian jabatan masih perlu dibahas lebih teknis oleh kedua negara. Hal inilah yang mengakibatkan pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia memakan waktu cukup lama" ucap Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual.

Berkenaan dengan lamanya progres pembahasan draf MoU tersebut, Anwar Sanusi mengatakan secara virtual Pemerintah RI (Kemnaker, Kemlu, Perwakilan RI, dan BP2MI) melakukan pertemuan virtual dengan Pemerintah Malaysia (Kementerian Sumber Manusia Malaysia/KSM dan Kemlu) guna mendiskusikan hal-hal yang menjadi pending issues selama ini dalam pembahasan draf pembaharuan MoU Domestik Indonesia – Malaysia.

Anwar Sanusi mengungkapkan ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan Indonesia dan Malaysia dalam pertemuan menyangkut kerja sama bilateral Indonesia dan Malaysia.

Pertama, Konsep OCS. Ide dasar dari ini adalah untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara.

Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik, " katanya.

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS, " ujarnya.

Kedua, Konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini. Malaysia mengusulkan agar 1 orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal 6 orang. "Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja, " ungkapnya.

Ketiga, standar minimum gaji bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia. "Indonesia mengusulkan agar standar minimum gaji bagi PMI sebesar RM 1.500, " ujar Anwar Sanusi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)