Eks Dirut Divonis Bersalah, BOII Tegaskan Itu Tanggung Jawab Pribadi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII) angkat bicara mengenai vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Dirut PT BOII) yang dianggap melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan. Menurut BOII, vonis tersebut berlaku bagi individu yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan korporasi BOII.
Legal PT BOII, M Chotib mengatakan, adanya kecenderungan sejumlah pihak yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dengan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA. “Kita mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggungjawab individu dan bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kita,” kata Chotib kepada wartawan, Jumat (23/7/2021)
Chotib mengakui, PT BOII memang pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma di kasus perdata. Dalam kasus itu, BOII menang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara terpisah, Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menghormati isi putusan MA. Meski demikian, dia menilai vonis tersebut sangat janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan kliennya. “Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai KUHAP dan UU MA,” kata Fransisca.
Legal PT BOII, M Chotib mengatakan, adanya kecenderungan sejumlah pihak yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dengan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA. “Kita mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggungjawab individu dan bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kita,” kata Chotib kepada wartawan, Jumat (23/7/2021)
Chotib mengakui, PT BOII memang pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma di kasus perdata. Dalam kasus itu, BOII menang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Secara terpisah, Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menghormati isi putusan MA. Meski demikian, dia menilai vonis tersebut sangat janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan kliennya. “Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai KUHAP dan UU MA,” kata Fransisca.
(poe)