Eks Dirut Divonis Bersalah, BOII Tegaskan Itu Tanggung Jawab Pribadi

Jum'at, 23 Juli 2021 - 17:42 WIB
loading...
Eks Dirut Divonis Bersalah,...
BOII mengatakan, kasus yang menjerat Ningsih Suciati (mantan Dirut PT BOII) berlaku bagi individu yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan Korporasi BOII. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII) angkat bicara mengenai vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Dirut PT BOII) yang dianggap melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan. Menurut BOII, vonis tersebut berlaku bagi individu yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan korporasi BOII.

Legal PT BOII, M Chotib mengatakan, adanya kecenderungan sejumlah pihak yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dengan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA. “Kita mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggungjawab individu dan bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kita,” kata Chotib kepada wartawan, Jumat (23/7/2021)

Chotib mengakui, PT BOII memang pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma di kasus perdata. Dalam kasus itu, BOII menang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Secara terpisah, Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menghormati isi putusan MA. Meski demikian, dia menilai vonis tersebut sangat janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan kliennya. “Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai KUHAP dan UU MA,” kata Fransisca.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Rekomendasi
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved