Eks Dirut Divonis Bersalah, BOII Tegaskan Itu Tanggung Jawab Pribadi

Jum'at, 23 Juli 2021 - 17:42 WIB
loading...
Eks Dirut Divonis Bersalah,...
BOII mengatakan, kasus yang menjerat Ningsih Suciati (mantan Dirut PT BOII) berlaku bagi individu yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan Korporasi BOII. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bank of India Indonesia, Tbk (BOII) angkat bicara mengenai vonis pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap Ningsih Suciati (mantan Dirut PT BOII) yang dianggap melanggar Pasal 49 ayat (2) Huruf b UU Perbankan. Menurut BOII, vonis tersebut berlaku bagi individu yang bersangkutan dan tidak ada hubungannya dengan korporasi BOII.

Legal PT BOII, M Chotib mengatakan, adanya kecenderungan sejumlah pihak yang mencoba menyeret BOII ke dalam pusaran kasus pidana antara Ningsih Suciati dengan PT Ratu Kharisma lewat putusan MA. “Kita mau menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Ningsih Suciati adalah tangggungjawab individu dan bukan pihak bank. Tidak ada hubungannya dengan kita,” kata Chotib kepada wartawan, Jumat (23/7/2021)

Chotib mengakui, PT BOII memang pernah berperkara dengan PT Ratu Kharisma di kasus perdata. Dalam kasus itu, BOII menang dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Secara terpisah, Francisca Romana, kuasa hukum Ningsih Suciati menghormati isi putusan MA. Meski demikian, dia menilai vonis tersebut sangat janggal mengingat tidak ada pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf B UU Perbankan yang dilakukan kliennya. “Untuk itu kami akan segera mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sesuai KUHAP dan UU MA,” kata Fransisca.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
BI Rate Naik, LPS Tetap...
BI Rate Naik, LPS Tetap Tahan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5%
Rupiah Terus Tergerus,...
Rupiah Terus Tergerus, OJK Sebut Industri Perbankan RI Masih Memadai Hadapi Ancaman
Rekomendasi
Jadwal Final Indonesia...
Jadwal Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie dan Raymond/Joaquin Bidik Gelar Perdana
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
Eks Sandera Israel:...
Eks Sandera Israel: Pengeboman Gaza Hampir Merenggut Nyawa Saya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved