Dewas Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Soal TWK Tak Cukup Bukti
Jum'at, 23 Juli 2021 - 13:40 WIB
loading...
A
A
A
Dari fakta-fakta yang diperoleh dan dihubungkan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan para pegawai tersebut, Dewas menyimpulkan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilanjutkan dalam persidangan etik. Tumpak mengingatkan Dewas hanya memeriksa dugaan pelanggaran etik berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
"Kita batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," tuturnya. Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK
Sekadar informasi, perwakilan dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil TWK.
"Kita batasi hanya pelanggaran etik. Masalah-masalah lainnya, katakanlah mengenai substansi dari Perkom, mengenai legalitas Perkom dan lain sebagainya itu bukan masuk ranah Dewas. Dewas hanya melihat dari sisi benarkah ada pelanggaran etik seperti tujuh hal yang dilaporkan tadi," tuturnya. Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Bina Firli Bahuri dan Menteri yang Terlibat TWK KPK
Sekadar informasi, perwakilan dari 75 pegawai yang tidak lulus TWK melaporkan tujuh dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan penyusunan kebijakan, pelaksanaan, dan tindak lanjut hasil TWK.
(kri)
Lihat Juga :