Begini Kronologi Rektor UI Mengundurkan Diri sebagai Komisaris BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rektor UI, Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN setelah mendapat cibiran dari warganet bahwa dirinya memiliki kekuasaan yang dapat merubah hukum sesuai dengan keinginannya.
Pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris utama bermula ketika BEM UI dipanggil oleh rektorat karena mengeritik Jokowi sebagai King of Lip Service. Atas pemanggilan tersebut BEM UI mendapat dukungan warganet.
Bahkan masyarakat kemudian membongkar profil karir Rektor UI yang ternyata merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama/independen di salah satu bank BUMN sejak 2020. Setelah terbukti merangkap jabatan sebagai komisaris utama dan Rektor UI, Ari Kuncoro balik diserang warganet karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Dalam aturan pasal 35 poin c tertulis “rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta”.
Setelah suasana sedikit mereda, bukannya mengundurkan diri sebagai Komut karena melanggar statuta, masyarakat kembali dikejutkan dengan perubahan statuta UI. Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang memperbolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komut dengan terbit aturan baru.
Atas perubahan tersebut, Rektor UI kembali dihujani kritik, bukannya mengikuti aturan statuta UI tetapi aturannya yang diubah. Bahkan keyword 'Rektor UI' menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7/2021) kemarin dengan ribuan perbincangan.
Warganet mencibir Rektor UI karena bukannya dijatuhi hukuman malah merubah statuta UI. Masyarakat menyebut Rektor UI memiliki kekuasaan luar biasa yang dapat merubah aturan sesuai keinginannya. "Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan ????," cuit @ridw****.
Netizen lain juga menyindir perubahan statuta UI ini. "Rektor UI kena COVID19, virusnya yg isoman," cuit @aman***.
Atas hujan kritik tersebut Ari kemudian mengundurkan diri sebagai Komut Bank BUMN tersebut. Informasi mundurnya Ari disampaikan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik," tulis Aestika dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7/2021).
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
Pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris utama bermula ketika BEM UI dipanggil oleh rektorat karena mengeritik Jokowi sebagai King of Lip Service. Atas pemanggilan tersebut BEM UI mendapat dukungan warganet.
Bahkan masyarakat kemudian membongkar profil karir Rektor UI yang ternyata merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama/independen di salah satu bank BUMN sejak 2020. Setelah terbukti merangkap jabatan sebagai komisaris utama dan Rektor UI, Ari Kuncoro balik diserang warganet karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Dalam aturan pasal 35 poin c tertulis “rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta”.
Setelah suasana sedikit mereda, bukannya mengundurkan diri sebagai Komut karena melanggar statuta, masyarakat kembali dikejutkan dengan perubahan statuta UI. Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang memperbolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komut dengan terbit aturan baru.
Atas perubahan tersebut, Rektor UI kembali dihujani kritik, bukannya mengikuti aturan statuta UI tetapi aturannya yang diubah. Bahkan keyword 'Rektor UI' menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7/2021) kemarin dengan ribuan perbincangan.
Warganet mencibir Rektor UI karena bukannya dijatuhi hukuman malah merubah statuta UI. Masyarakat menyebut Rektor UI memiliki kekuasaan luar biasa yang dapat merubah aturan sesuai keinginannya. "Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan ????," cuit @ridw****.
Netizen lain juga menyindir perubahan statuta UI ini. "Rektor UI kena COVID19, virusnya yg isoman," cuit @aman***.
Atas hujan kritik tersebut Ari kemudian mengundurkan diri sebagai Komut Bank BUMN tersebut. Informasi mundurnya Ari disampaikan Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik," tulis Aestika dalam keterbukaan informasi, Kamis (22/7/2021).
Lihat Juga: Daftar Komandan Paspampres Sukses Raih Jenderal Bintang 4, Tiga di Antaranya Perisai Hidup Jokowi
(cip)