Begini Kronologi Rektor UI Mengundurkan Diri sebagai Komisaris BUMN
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:07 WIB
loading...
Rektor UI, Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN
A
A
A
JAKARTA - Rektor UI, Ari Kuncoro memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN setelah mendapat cibiran dari warganet bahwa dirinya memiliki kekuasaan yang dapat merubah hukum sesuai dengan keinginannya.
Pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris utama bermula ketika BEM UI dipanggil oleh rektorat karena mengeritik Jokowi sebagai King of Lip Service. Atas pemanggilan tersebut BEM UI mendapat dukungan warganet.
Bahkan masyarakat kemudian membongkar profil karir Rektor UI yang ternyata merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama/independen di salah satu bank BUMN sejak 2020. Setelah terbukti merangkap jabatan sebagai komisaris utama dan Rektor UI, Ari Kuncoro balik diserang warganet karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Dalam aturan pasal 35 poin c tertulis “rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta”. Baca juga: Profile Ari Kuncoro, Rektor UI yang Panggil Ketua BEM karena Meme Kritik Jokowi
Setelah suasana sedikit mereda, bukannya mengundurkan diri sebagai Komut karena melanggar statuta, masyarakat kembali dikejutkan dengan perubahan statuta UI. Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang memperbolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komut dengan terbit aturan baru.
Pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai komisaris utama bermula ketika BEM UI dipanggil oleh rektorat karena mengeritik Jokowi sebagai King of Lip Service. Atas pemanggilan tersebut BEM UI mendapat dukungan warganet.
Bahkan masyarakat kemudian membongkar profil karir Rektor UI yang ternyata merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama/independen di salah satu bank BUMN sejak 2020. Setelah terbukti merangkap jabatan sebagai komisaris utama dan Rektor UI, Ari Kuncoro balik diserang warganet karena terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia Nomor 68 Tahun 2013.
Dalam aturan pasal 35 poin c tertulis “rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta”. Baca juga: Profile Ari Kuncoro, Rektor UI yang Panggil Ketua BEM karena Meme Kritik Jokowi
Setelah suasana sedikit mereda, bukannya mengundurkan diri sebagai Komut karena melanggar statuta, masyarakat kembali dikejutkan dengan perubahan statuta UI. Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta UI yang memperbolehkan Rektor UI merangkap jabatan sebagai komut dengan terbit aturan baru.
Lihat Juga :