Insentif Nakes Cair, IDI dan DPR Apresiasi Sikap Mendagri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah daerah telah mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes), dampak positif dari teguran yang diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang menginginkan agar pemerintah daerah (Pemda) segera penuhi insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda).
Atas langkah ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan DPR mengapresiasi langkah Mendagri tersebut.
Pemprov Bali juga nyatakan telah cairkan insentif nakes didaerahnya hingga Juni 2021. Ia pun pertanyakan pemda yang hingga saat ini belum memenuhi hak-hak para nakes. Padahal, kewajiban pemerintah itu sudah digariskan di dalam regulasi.
Mahesa mengaku belum memonitor berapa jumlah pemerintah daerah yang belum dan sudah membayarkan insentif kepada nakes. Pemberian insentif nakes untuk 2020 dilakukan pemerintah daerah atau sebelum Keputusan Menkes Nomor 4239 tahun 2021, aturan pembayaran oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing nakes.
"Namun sebelum terbit keputusan tersebut, insentif nakes khususnya yang bekerja di fasilitas milik pemerintah masih ditransfer melalui rekening pemerintah daerah masing-masing," katanya.
Seyogyanya kata dia, tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada nakes.
"Seharusnya sudah tuntas diberikan kepada nakes. Perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah yang belum memberikannya," pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi VIII asal Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang sudah mencairkan inakesda seperti Sulawesi Selatan. Daerah lain harus segera mengikuti langkah tersebut.
"Karena kita sangat faham bahwa peran tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab dan resiko mereka sangat tinggi," ujarnya.
Inakesda kata dia, merupakan bentuk salah satu bentuk rasa terima kasih dan apresiasi pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia kepada tenaga kesehatan.
"Saya berharap kita semua membantu meringankan pekerjaan mereka dengan cara mematuhi himbauan pemerintah dan selalu patuh prokes," tutupnya.
Atas langkah ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan DPR mengapresiasi langkah Mendagri tersebut.
Pemprov Bali juga nyatakan telah cairkan insentif nakes didaerahnya hingga Juni 2021. Ia pun pertanyakan pemda yang hingga saat ini belum memenuhi hak-hak para nakes. Padahal, kewajiban pemerintah itu sudah digariskan di dalam regulasi.
Mahesa mengaku belum memonitor berapa jumlah pemerintah daerah yang belum dan sudah membayarkan insentif kepada nakes. Pemberian insentif nakes untuk 2020 dilakukan pemerintah daerah atau sebelum Keputusan Menkes Nomor 4239 tahun 2021, aturan pembayaran oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing nakes.
"Namun sebelum terbit keputusan tersebut, insentif nakes khususnya yang bekerja di fasilitas milik pemerintah masih ditransfer melalui rekening pemerintah daerah masing-masing," katanya.
Seyogyanya kata dia, tidak ada kendala berarti bagi pemerintah daerah menjalankan amanah dari pusat untuk membayarkan insentif kepada nakes.
"Seharusnya sudah tuntas diberikan kepada nakes. Perlu ditanyakan kepada pemerintah daerah yang belum memberikannya," pungkasnya.
Terpisah, Anggota Komisi VIII asal Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni mengapresiasi sejumlah pemerintah daerah yang sudah mencairkan inakesda seperti Sulawesi Selatan. Daerah lain harus segera mengikuti langkah tersebut.
"Karena kita sangat faham bahwa peran tenaga kesehatan yang merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tanggung jawab dan resiko mereka sangat tinggi," ujarnya.
Inakesda kata dia, merupakan bentuk salah satu bentuk rasa terima kasih dan apresiasi pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia kepada tenaga kesehatan.
"Saya berharap kita semua membantu meringankan pekerjaan mereka dengan cara mematuhi himbauan pemerintah dan selalu patuh prokes," tutupnya.
(maf)