Era New Normal, Sistem Kerja ASN Dirancang Fleksibel

Rabu, 27 Mei 2020 - 22:56 WIB
loading...
Era New Normal, Sistem Kerja ASN Dirancang Fleksibel
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan adanya pandemi virus Corona (Covid-19) memaksa adanya perubahan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) secara radikal.

Perubahan ini dikatakannya sudah dilakukan sejak pertengahan Maret lalu. “Perubahan sistem kerja ASN dengan menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal di mana pegawai ASN tersebut ditempatkan,” katanya melalui pesan singkatnya, Rabu (27/5/2020).

Tjahjo mengatakan, selanjutnya sistem kerja ASN juga akan disesuaikan dengan kondosi new normal atau normal baru. Sistem kerja ASN saat new normal akan difokuskan pada tiga hal.

Pertama adalah flexible working arrangement (FWA). Dalam hal ini sistem kerja ASN akan fleksibel, baik dalam aspek waktu maupun lokasi kerja.

“Dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat dan fleksibilitas jumlah pekerjaan. Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif,” ungkapnya.

Kemudian yang kedua adalah fokus pada infrastruktur penunjang. Tjahjo mengatakan, ASN harus memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

Hal ini dapat diterapkan di dalam layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Lalu aplikasi komunikasi dan kolaborasi melalui video web conference, email dan lain termasuk menggunakan aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

“Penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi dalam kondisi the new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah, yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis dan kolaboratif. Namun perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik,” tuturnya. ( )

Di samping penggunaan teknologi, infrastruktur penunjang yang perlu diperhatikan adalah tata ruang kantor dan manajemen aset. Akan ada protokol khusus dalam penggunaannya.

“Perlu dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan,” ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)