Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, MUI Minta Prokes Covid-19 Diperketat

Rabu, 21 Juli 2021 - 03:58 WIB
loading...
Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, MUI Minta Prokes Covid-19 Diperketat
Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis menilai keputusan Presiden Jokowi memperpanjang PPKM Darurat sudah tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat diperpanjang selama lima hari ke depan yakni, hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19.

Jika terjadi penurunan kasus Covid-19, pemerintah berencana membuka secara bertahap PPKM Darurat pada 26 Juli 2021. Adapun kegiatan yang dilonggarkan antara lain, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok. Dimana pasar akan diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Meski dilonggarkan, protokol kesehatan Covid-19 tetap diterapkan secara ketat dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas.
Terkait hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Cholil Nafis menilai keputusan itu sudah tepat. Menurut dia, dilonggarkannya kebijakan itu harus diiringi dengan pengetatan terkait penerapan protokol kesehatan, seperti menghindari kerumunan dan memakai masker. "Lebih bagus pengetatan protokol kesehatan agar tidak berkerumun dengan kesadaran. Begitu juga memakai masker ," ungkap Cholil kepada MNC Media, Selasa (20/7/2021).
Dia pun mengingatkan kepada pemerintah ke depannya sebelum mengambil kebijakan yang berkaitan dengan keagamaan, maka tokoh agama ikut dilibatkan. Tujuannya, kata dia, untuk mendapatkan kondisi yang nyata terkait Umat Islam. "Berkenaan dengan keagamaan baiknya dimusyawarahkan dengan tokoh agama sebelum diumumkan ke publik. Agar mendapat kondisi riil umat," katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2246 seconds (0.1#10.140)