MUI Tegaskan Haram Hukumnya Gelar Salat Berkerumun Akibatkan Penularan COVID-19

Selasa, 20 Juli 2021 - 05:37 WIB
loading...
MUI Tegaskan Haram Hukumnya...
Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis meminta agar masyarakat melakukan ibadah Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Foto/NU
A A A
JAKARTA - Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis meminta agar masyarakat melakukan ibadah Salat Idul Adha di rumah masing-masing. Dia menegaskan haram hukumnya menggelar salat berkerumun yang mengakibatkan tertular COVID-19.

Cholil meminta agar salat tetap dilakukan di rumah masing-masing. Sebab, Salat Idul Adha merupakan ibadah sunah, jika tetap melaksanakan di masjid berpotensi menularkan. Baca juga: Prihatin Idul Adha Penuh Keterbatasan, Anies Baswedan Beri Pesan Menyentuh

"Tentu tidak baik melaksanakan yang sunah tapi melanggar yang wajib, haram," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (20/7/2021).

Dia menyebut bahwa menjaga kesehatan pribadi dan keluarga adalah hal wajib yang harus dilakukan. Jika tetap menjalankan ibadah salat yang mengakibatkan kesehatan menurun adalah hal yang diharamkan.

"Karena kita wajib memelihara kesehatan kita. Kalau kita berkerumunan ada dugaan tertular dan itu diharamkan," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)