Awasi Arus Balik, Polri Siapkan 116 Titik Penyekatan
Kamis, 28 Mei 2020 - 02:10 WIB
loading...
A
A
A
“Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Kalau tidak disekat, pergerakan ini kan bisa berdampak,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan penyekatan jalan itu, Polri juga tengah menyiapkan sistem layanan virtual untuk mengawasi dan meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi selama arus balik tersebut. Sistem tersebut diyakini akan sangat membantu kerja petugas di lapangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, langkah itu untuk mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pembatasan masyarakat agar tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya mengawasi ketat arus transportasi, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
“Melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan maupun memeriksa kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditentukan seperti di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Memastikan mereka yang bepergian adalah orang-orang yang memenuhi syarat, bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ujar Adita.
Dalam pelaksanaan penyekatan jalan itu, Polri juga tengah menyiapkan sistem layanan virtual untuk mengawasi dan meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi selama arus balik tersebut. Sistem tersebut diyakini akan sangat membantu kerja petugas di lapangan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, langkah itu untuk mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pembatasan masyarakat agar tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya mengawasi ketat arus transportasi, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.
“Melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan maupun memeriksa kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditentukan seperti di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Memastikan mereka yang bepergian adalah orang-orang yang memenuhi syarat, bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ujar Adita.
(dam)
Lihat Juga :