Awasi Arus Balik, Polri Siapkan 116 Titik Penyekatan

Kamis, 28 Mei 2020 - 02:10 WIB
loading...
Awasi Arus Balik, Polri Siapkan 116 Titik Penyekatan
ejumlah pengendara motor diberhentikan petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan di lokasi check point Jalan KH Noer Ali, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 23 Mei 2020. Foto/SINDOnews/Ramadhan Adiputra
A A A
JAKARTA - Polri telah menyiapkan 116 titik penyekatan sebagai antisipasi arus balik Lebaran 2020 dan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Seluruh pembatasan itu berada di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Total ada 116 titik penyekatan yang dilakukan,” papar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam konferensi pers daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).

Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sebanyak 32 titik penyekatan itu berada di Jawa Timur. Kemudian, di Jawa Tengah ada 16 titik penyekatan dan Jawa Barat 20 titik. Berikutnya, di DKI Jakarta sebanyak 18 titik, Banten 15 titik, dan Lampung 45 titik.(Baca juga: Pandemi Corona, Masyarakat Diajak Bersahabat dengan Musibah )

Penyekatan di berbagai wilayah itu meliputi jalan tol hingga jalur arteri. Chryshnanda menegaskan, penyekatan itu bukan berarti melarang penuh mobilitas masyarakat.

Pembatasan itu sengaja ditujukan untuk menyadarkan masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Kalau tidak disekat, pergerakan ini kan bisa berdampak,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan penyekatan jalan itu, Polri juga tengah menyiapkan sistem layanan virtual untuk mengawasi dan meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi selama arus balik tersebut. Sistem tersebut diyakini akan sangat membantu kerja petugas di lapangan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tetap memperketat pengawasan transportasi pasca Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan wabah Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, langkah itu untuk mendukung kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang pembatasan masyarakat agar tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya mengawasi ketat arus transportasi, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

“Melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan maupun memeriksa kelengkapan dokumen sesuai syarat yang ditentukan seperti di terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan. Memastikan mereka yang bepergian adalah orang-orang yang memenuhi syarat, bukan untuk kegiatan mudik maupun balik,” ujar Adita.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1484 seconds (0.1#10.140)