Awasi Arus Balik, Polri Siapkan 116 Titik Penyekatan
Kamis, 28 Mei 2020 - 02:10 WIB
loading...
ejumlah pengendara motor diberhentikan petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan di lokasi check point Jalan KH Noer Ali, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 23 Mei 2020. Foto/SINDOnews/Ramadhan Adiputra
A
A
A
JAKARTA - Polri telah menyiapkan 116 titik penyekatan sebagai antisipasi arus balik Lebaran 2020 dan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Seluruh pembatasan itu berada di Pulau Jawa dan Sumatera.
“Total ada 116 titik penyekatan yang dilakukan,” papar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam konferensi pers daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).
Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sebanyak 32 titik penyekatan itu berada di Jawa Timur. Kemudian, di Jawa Tengah ada 16 titik penyekatan dan Jawa Barat 20 titik. Berikutnya, di DKI Jakarta sebanyak 18 titik, Banten 15 titik, dan Lampung 45 titik.(Baca juga: Pandemi Corona, Masyarakat Diajak Bersahabat dengan Musibah )
Penyekatan di berbagai wilayah itu meliputi jalan tol hingga jalur arteri. Chryshnanda menegaskan, penyekatan itu bukan berarti melarang penuh mobilitas masyarakat.
Pembatasan itu sengaja ditujukan untuk menyadarkan masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Total ada 116 titik penyekatan yang dilakukan,” papar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana dalam konferensi pers daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Rabu (27/5/2020).
Berdasarkan catatan Korlantas Polri, sebanyak 32 titik penyekatan itu berada di Jawa Timur. Kemudian, di Jawa Tengah ada 16 titik penyekatan dan Jawa Barat 20 titik. Berikutnya, di DKI Jakarta sebanyak 18 titik, Banten 15 titik, dan Lampung 45 titik.(Baca juga: Pandemi Corona, Masyarakat Diajak Bersahabat dengan Musibah )
Penyekatan di berbagai wilayah itu meliputi jalan tol hingga jalur arteri. Chryshnanda menegaskan, penyekatan itu bukan berarti melarang penuh mobilitas masyarakat.
Pembatasan itu sengaja ditujukan untuk menyadarkan masyarakat agar mengikuti anjuran pemerintah dalam pencegahan penularan Covid-19.
Lihat Juga :