MA Potong Hukuman Wawan, Adik Mantan Gubernur Banten Jadi 5 Tahun Penjara

Senin, 19 Juli 2021 - 17:00 WIB
loading...
MA Potong Hukuman Wawan,...
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) menjadi 5 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan). Pidana penjara Wawan dipangkas dari yang sebelumnya tujuh tahun di tahap banding, menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.

Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP) tersebut tetap dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan. Kendati pidana penjaranya dipangkas, tapi hakim agung menambah uang pengganti yang harus dibayar Wawan sejumlah Rp58.025.103.858,00 subsidair tiga tahun penjara. Baca juga: KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Tubagus Chaeri Wardana

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun. Pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp58.025.103.858,00 subsidair tiga tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (19/7/2021). Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Hidup Rakyat Harus Dijamin

Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi, dengan dua anggotanya, Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Hakim memutus pidana tersebut setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Tubagus Chaeri Wardana menjadi tujuh tahun penjara. Namun, KPK masih tidak terima dengan keputusan tersebut dan kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Cegah Banjir, 39,7 Ton...
Cegah Banjir, 39,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Sabi Kota Tangerang
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Berita Terkini
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved