Ratusan Kepala Daerah Ditegur, Kemendagri: Itu Sanksi Keras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ratusan kepala daerah mendapat teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena rendahnya realisasi insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 (virus Corona).
"Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan. Dalam UU 23/2014 teguran itu merupakan bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, di dalam UU 23/2014 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (19/7/2021).
Bahkan dia menyebut teguran merupakan bagian sanksi yang bisa dikatakan keras. "Jadi mohon jangan dilihat teguran ini sebagai sesuatu yang ringan atau biasa saja. Ini sanksi. Sanksi yang bisa dikatakan keras," ujarnya.
Ardian mengatakan, teguran ini baru pertama kali dikeluarkan. Menurutnya teguran dikeluarkan karena kebijakan pemerintah pusat belum direspon baik oleh para kepala daerah.
“Belum pernah teguran ini dikeluarkan. Jadi teguran ini merupakan sanksi yang diberikan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah namun mungkin belum direspon secara baik oleh rekan-rekan di pemda,” pungkasnya.
"Jangan dinilai teguran ini sesuatu yang ringan. Dalam UU 23/2014 teguran itu merupakan bagian dari sanksi. Bahkan setelah beberapa kali ditegur, di dalam UU 23/2014 bisa saja kepala daerah diberhentikan sementara,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (19/7/2021).
Bahkan dia menyebut teguran merupakan bagian sanksi yang bisa dikatakan keras. "Jadi mohon jangan dilihat teguran ini sebagai sesuatu yang ringan atau biasa saja. Ini sanksi. Sanksi yang bisa dikatakan keras," ujarnya.
Ardian mengatakan, teguran ini baru pertama kali dikeluarkan. Menurutnya teguran dikeluarkan karena kebijakan pemerintah pusat belum direspon baik oleh para kepala daerah.
“Belum pernah teguran ini dikeluarkan. Jadi teguran ini merupakan sanksi yang diberikan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah namun mungkin belum direspon secara baik oleh rekan-rekan di pemda,” pungkasnya.
(maf)