Pegawai Nonaktif kepada Pimpinan KPK: Stop Cari Alasan Tak Buka Hasil TWK

Senin, 19 Juli 2021 - 10:50 WIB
loading...
Pegawai Nonaktif kepada...
Pegawai KPK nonaktif meminta pimpinan KPK segera membuka hasil tes TWK. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendesak pimpinan KPK untuk membuka hasil tes tersebut. Hingga saat ini puluhan pegawai yang tak lolos belum mendapatkan hasil TWK.

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan mempertanyakan komitmen transparansi dan akuntabilitas Pimpinan KPK dan jajarannya.

Hotman mempertanyakan komitmen itu karena tak kunjung mendapatkan jawaban atas permintaan informasi hasil TWK. Padahal, hasil yang diminta adalah data dan informasi yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK pada Selasa, 27 April 2021.

“Jadi seharusnya kami tidak perlu menunggu koordinasi antara dua lembaga tersebut, karena hasil yang kami minta spesifik, yakni yang telah diserahkan dari BKN kepada KPK,” kata Hotman dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).



Namun, Hotman menyayangkan, Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK serta Sekjen hingga Pimpinan sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Data, tidak merespons permintaan para pegawai yang tak lolos TWK itu.

Permintaan informasi yang dikirimkan pada 30 Juni 2021, tak mendapat jawaban apapun hingga melewati waktu yang ditentukan undang-undang. Dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja.

Hotman mengatakan, data dan informasi hasil TWK ini penting karena berhubungan dengan keputusan Pimpinan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi ASN dan hal itu merupakan perampasan hak asasi sebagai warga negara. Dalam hasil ini pula kemudian terdapat penjelasan tentang perlunya pembinaan lanjutan terhadap pegawai KPK.

“Selama belum ada penjelasan tentang hasil TWK, maka seharusnya tidak ada alasan utuk melakukan pembinaan lanjutan, karena tidak jelas area mana yang perlu penguatan,” jelas Hotman.



Hasil TWK, kata Hotman, penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut, memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai. Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Kedua, para pegawai yang tak lolos mendapat stigma sebagai warga Negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga Negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diassess lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN.

“Tak perlu lagi ada alasan atau pembenaran untuk tidak memberikan hasil kepada kami, KPK sebagai lembaga publik yg juga jualannya adalah antikorupsi, seharusnya menjaga transparansi dan akuntabilitasnya sbg roh pemberantasan korupsi untuk tetap dipercaya publik,” ungkapnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)