Mendagri Larang Satpol PP Pakai Kekerasan untuk Tegakkan PPKM Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut Tito meminta agar para kepala daerah memerintahkan kepada jajaran Satpol untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Untuk penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. Sementara dalam penegakan hukum dan disiplin PPKM, Satpol PP dilarang keras menggunakan kekerasan.
“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis poin B SE tersebut.
Tito juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban pelaksanaan PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait. Dita angga
Dalam SE tersebut Tito meminta agar para kepala daerah memerintahkan kepada jajaran Satpol untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.
Untuk penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. Sementara dalam penegakan hukum dan disiplin PPKM, Satpol PP dilarang keras menggunakan kekerasan.
“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” tulis poin B SE tersebut.
Tito juga meminta agar dalam pelaksanaan penertiban pelaksanaan PPKM dan penegakan disiplin dilakukan dengan tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait. Dita angga
(muh)