MUI: Salat Idul Adha Tetap Bisa Dilaksanakan saat PPKM Darurat, Begini Tata Caranya

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:24 WIB
loading...
MUI: Salat Idul Adha...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menuturkan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah Salat Idul Adha. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah Salat Idul Adha. Merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.

"PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan Salat Ied dan juga aktivitas penyembelihan kurban,” ujar Asrorun dilihat dari laman resmi MUI, Minggu (18/7/2021).

Lebih jauh dikatakannya, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat dan mencegah terjadinya mafsadat. Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk Salat Idul Adha di rumah saja. "Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan sebuah kerumunan," tuturnya. Baca juga: Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat

Apalagi, sambung dia, Kemenag juga telah menerbitkan SE Nomor 17 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Salat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum. Karena lagi-lagi itu akan menyebabkan kerumunan. "Hanya saja pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus dipastikan tidak terjadi kerumunan,” jelas Kiai Asrorun.

Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga tata cara Salat Idul Adha tetap tidak mengalami perubahan. Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di dalam salat, yang jika tidak dikerjakan maka tidak disunahkan untuk sujud sahwi. Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum pelaksanaan Salat Ied juga tak berubah. Seperti disunnahkan mandi terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wangi-wangian, serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum melakukan Salat Idul Fitri. Baca juga: Kesal, Mendagri Tegur 19 Kepala Daerah, Berikut Daftarnya

Untuk pelaksanaan dan tata cara Salat Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan tata caranya tetap sama seperti yang tertuang dalam fatwa MUI. Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur.

Berikut tata cara melakukan shalat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung: Salat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah. Memulai dengan niat salat Idul Adha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kurban dan Pembangunan
Kurban dan Pembangunan
Jazuli Juwaini Ajak...
Jazuli Juwaini Ajak Umat Maknai Haji dan Kurban sebagai Penguatan Spiritual dan Sosial
Ribuan Jemaah Mulai...
Ribuan Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha
KPK Fasilitasi Tahanan...
KPK Fasilitasi Tahanan Beribadah di Momen Iduladha
BOLT Berkurban: Satu...
BOLT Berkurban: Satu Momen, Seribu Kebaikan
Pesona Ayu Ting Ting...
Pesona Ayu Ting Ting saat Salat Iduladha Bareng Bilqis, Seperti Kakak-Beradik
Ratusan Warga Salat...
Ratusan Warga Salat Iduladha di Balai Kota Jakarta, Dihadiri Wagub Rano Karno
Rekomendasi
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Kelompok Studi Mahasiswa...
Kelompok Studi Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta Antusias Ikuti Edukasi Pasar Modal dari MNC Sekuritas
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Industri Tetap Bisa...
Industri Tetap Bisa Beroperasi Saat PPKM Level 4 Jika Punya IOMKI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved