Revisi UU Otsus, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua
Jum'at, 16 Juli 2021 - 06:16 WIB
loading...
A
A
A
2. Afirmasi OAP di bidang Ekonomi. Perubahan beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otonomi khusus ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dengan perbaikan dalam hal tata kelola. Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70% untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
3. Perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
Tito menamabahkan dengan dukungan pendanaan yang meningkat diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayahnya. Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut. Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Mayjen TNI Nyoman Cantiasa Jamin Keamanan di Papua Barat
"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," pungkasnya.
3. Perbaikan tata kelola pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam Rancangan Undang-Undang ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
Tito menamabahkan dengan dukungan pendanaan yang meningkat diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayahnya. Dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut. Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Mayjen TNI Nyoman Cantiasa Jamin Keamanan di Papua Barat
"Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :