Revisi UU Otsus, Mendagri: Wujud Komitmen Pemerintah Sejahterakan Masyarakat Papua
Jum'at, 16 Juli 2021 - 06:16 WIB
loading...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan hasil revisi UU tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua . Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan bahwa otonomi khusus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun.
Dia mengatakan selama 20 tersebut memang banyak hal yang telah berhasil dicapai. Namun begitu ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Baca juga: Jadi UU, Mahfud Tegaskan Otsus Papua Akan Dikelola Lebih Maksimal
Tito menjelaskan revisi UU Otsus ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. "Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (16/7/2021).
Sehingga menurutnyam berbagai perubahan yang ada di dalam UU tersebut merupakan cermintan kebijakan afirmasi untuk orang asli Papua (OAP). “Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," jelasnya.
Kerangka utama kebijakan afirmasi tersebut antara lain:
1. Politik Afirmasi. Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30% dari unsur perempuan OAP.
Dia mengatakan selama 20 tersebut memang banyak hal yang telah berhasil dicapai. Namun begitu ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan, yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Baca juga: Jadi UU, Mahfud Tegaskan Otsus Papua Akan Dikelola Lebih Maksimal
Tito menjelaskan revisi UU Otsus ini merupakan upaya bersama dan wujud komitmen pemerintah, DPR dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. "Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip-prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua," ujarnya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Jumat (16/7/2021).
Sehingga menurutnyam berbagai perubahan yang ada di dalam UU tersebut merupakan cermintan kebijakan afirmasi untuk orang asli Papua (OAP). “Perubahan pada pasal-pasal tersebut mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa," jelasnya.
Kerangka utama kebijakan afirmasi tersebut antara lain:
1. Politik Afirmasi. Perubahan Undang-Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30% dari unsur perempuan OAP.
Lihat Juga :