Pengamat: RUU EBT Harus Mendorong Kemandirian Energi Nasional
Kamis, 15 Juli 2021 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Kenaikan BPP otomatis akan meningkatkan subsidi dan kompensasi. Jika tarif untuk pelanggan subdisi, maka pemerintah akan mensubsidi tarif listrik tersebut. Untuk pelanggan yang non subsidi tetapi tidak ada tarif adjustment, maka pemerintah harus memberikan dana kompensasi kepada PLN. Jika dinaikan maka akan memberatkan bagi masyarakat. Padahal, kondisi saat ini, pelanggan yang disubsidi hanya 25% dan yang non subsidi sebanyak 75% dari total pelanggan PLN. “Hal ini akan sangat memberatkan bagi PLN maupun pemerintah. Selain itu, hal ini juga akan menyebabkan penurunan pendapatan bagi PLN dalam jumlah yang cukup signifikan,” kata dia.
RUU EBT yang mengharuskan PLN membeli seluruh listrik EBT dari penyedia daya swasta atau IPP juga bisa memberatkan. Sekarang, PLN tengah mengalami kelebihan pasokan daya karena banyak pembangkit IPP masuk dan konsumsi listrik turun di tengah pandemi.
“RUU EBT tidak tepat dan cenderung memberatkan PLN karena kondisi saat ini listrik sudah berlimpah seperti saat ini. Apalagi, listrik yang dihasilkan oleh EBT ini harganya masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan listrik yang dihasilkan oleh batu bara. Ini akan menjadi permasalahan tersendiri baik bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat,” ujarnya.
Bagi pemerintah, jika memang tidak ada kenaikan tarif maka harus menanggung biaya kompensasi yang harus di bayarkan kepada PLN. Disisi lain, jika dinaikan maka akan menjadi beban bagi masyarakat terutama 75% bagi pengguna golongan non subsidi. "PLN akan berhitung secara keseluruhan untuk setiap BPP mereka. Jadi saya kira, mumpung masih dalam tahap pembahasan para anggota DPR dan juga Kementerian ESDM harus memikirkan dampak yang dihasilkan jika ketentuan ini jadi diterapkan. Akan sangat memberatkan banyak pihak," ucapnya.
Dirinya menambahkan hal ini memberatkan PLN ke depannya ditengah kondisi oversuplly karena proyek 35GW serta konsumsi listrik yang rendah dan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan oleh pemerintah saat program 35GW ini di canangkan.
RUU EBT yang mengharuskan PLN membeli seluruh listrik EBT dari penyedia daya swasta atau IPP juga bisa memberatkan. Sekarang, PLN tengah mengalami kelebihan pasokan daya karena banyak pembangkit IPP masuk dan konsumsi listrik turun di tengah pandemi.
“RUU EBT tidak tepat dan cenderung memberatkan PLN karena kondisi saat ini listrik sudah berlimpah seperti saat ini. Apalagi, listrik yang dihasilkan oleh EBT ini harganya masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan listrik yang dihasilkan oleh batu bara. Ini akan menjadi permasalahan tersendiri baik bagi Pemerintah maupun bagi masyarakat,” ujarnya.
Bagi pemerintah, jika memang tidak ada kenaikan tarif maka harus menanggung biaya kompensasi yang harus di bayarkan kepada PLN. Disisi lain, jika dinaikan maka akan menjadi beban bagi masyarakat terutama 75% bagi pengguna golongan non subsidi. "PLN akan berhitung secara keseluruhan untuk setiap BPP mereka. Jadi saya kira, mumpung masih dalam tahap pembahasan para anggota DPR dan juga Kementerian ESDM harus memikirkan dampak yang dihasilkan jika ketentuan ini jadi diterapkan. Akan sangat memberatkan banyak pihak," ucapnya.
Dirinya menambahkan hal ini memberatkan PLN ke depannya ditengah kondisi oversuplly karena proyek 35GW serta konsumsi listrik yang rendah dan tidak sesuai dengan apa yang direncanakan oleh pemerintah saat program 35GW ini di canangkan.
Lihat Juga :