Legislator Demokrat Anwar Hafid: Menteri Jangan Sembarangan Bicara soal Papua

Kamis, 15 Juli 2021 - 18:01 WIB
loading...
Legislator Demokrat...
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini yang mengancam memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Papua menuai kritik dari sejumlah pihak. Ancaman ini disampaikan Risma lantaran kecewa melihat dapur umur PPKM Darurat di Kawasan Wyata Guna, Kota Bandung, Jabar belum siap.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai pernyataan Risma itu provokatif, rasis dan diskriminatif terhadap rakyat Papua. Karena dari pernyataan itu Papua seakan-akan dianggap sebagai tempat pembuangan manusia.

"Itu memang masuk kategori logika yang agak diskriminatif dalam melihat ke-Indonesiaan," kata Anwar Hafid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Politikus PDIP Yakin Risma Tidak Bermaksud Menyinggung Warga Papua

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah ini, disadari atau tidak, sengaja atau tidak, pernyataan Mensos Tri Rismaharini turut mewarnai cara berpikir pejabat di Jakarta terhadap Papua. Sepatutnya, siapa pun pejabat di negeri ini berpikir jernih dalam menyampaikan statement sekecil apapun terkait Papua.

Saat ini pemerintah bersama DPR RI tengah berjuang menegakkan keadilan di Bumi Cenderawasih melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. RUU itu hari ini diketok menjadi UU Otsus Papua melalui Rapat Paripurna DPR RI.

"Revisi UU Otsus Papua adalah bagian dari kerja keras pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seharusnya semua pejabat seirama soal ini, tidak memberikan statement yang bisa diartikan menyakiti rakyat Papua," katanya.

Baca juga: Risma Dianggap Menghina Papua, Anak Buah Buat Klarifikasi

Anwar Hafidz yang juga Anggota Panitia Khusus Otsus Papua itu mengaku prihatin dengan pernyataan Risma di Bandung. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari oleh pejabat lainnya.

Tarkait aturan sanksi bagi ASN, Anwar menekankan bahwa bernegara adalah berkonstitusi. Ada regulasi dan tata aturan ASN, bagaimana ancaman dan sanksi harus diberikan ada mekanismenya.

"Ada regulasi dan tata aturan ASN, ancaman dan sanksi harus diberikan berdasarkan aturan dan regulasi yang ada. Bukan berdasarkan perasaan pribadi pejabat pemerintahan kita," katanya.

Untuk diketahui, Mensos Tri Rismaharini meluapkan amarahnya kepada ASN di Balai Wyataguna, Bandung, Jabar karena tidak ikut membantu memasak di dapur umum dalam rangka membantu tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19. "Jangan pisah-pisahkan, kalau aku bikin (dapur umum) di sini berarti itu Kementerian Sosial, bukan Ditjen Rehabilitasi Sosial, sehingga tidak ada yang nongol, ini Kementerian Sosial, kok masih dikotak-kotakan kaya gitu," kata Mensos.

Mantan Wali Kota Surabaya itu lantas mengancam akan memindahtugaskan atau memutasi para ASN di Wyataguna untuk bekerja di daerah Papua karena tidak turut membantu pekerjaan di dapur umum tersebut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1720 seconds (0.1#10.140)