Amiril Mukminin, Eks Sespri Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 - 17:02 WIB
loading...
Amiril Mukminin, Eks...
Amiril Mukminin, Mantan Sespri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Amiril Mukminin selaku Mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amiril juga dihukum untuk membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tak hanya Amiril, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Ainul Faqih selaku Sekretaris Pribadi (Sespri) Istri Edhy Prabowo dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe juga divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Amiril, terdakwa II Siswadhi, dan terdakwa III Ainul Faqih bersalah melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021). Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara plus Denda Rp400 Juta

Sebelumnya, Amiril dituntut empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Ainul Faqih, dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Untuk Siswadhi Pranoto Loe, dituntut sama seperti Ainul Faqih yakni, empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan. Mereka dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka telah membantu Edhy Prabowo dalam menerima suap dari para eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Baca juga: 2 Bekas Stafsus Edhy Prabowo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa dianggap selalu bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum. Kemudian, terdakwa Siswadhi Pranoto Loe telah mengakui perbuatannya, mengembalikan seluruh uang korupsi dan telah ditetapkan Justice Collaborator. Sedangkan Ainul Faqih, dinilai tidak mendapat keuntungan dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rekomendasi
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Mudah Emosi dan Defensif?...
Mudah Emosi dan Defensif? Ternyata Kurang Tidur Bisa Jadi Penyebab Utamanya
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved