Jaksa Agung Resmi Lantik Laksda TNI Anwar Saadi Sebagai Jampidmil
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:58 WIB
loading...
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Laksamana Muda (Laksda) TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer ( Jampidmil ), yang pertama di lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelantikan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Pelantikan Jampidmil tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Agung dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh Kejati, Kejari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual, Rabu (14/7/2021).
"Pelantikan kali ini istimewa dan sejarah karena pada hari ini saya melantik Jampidmil yang pertama sebagaimana pembentukan Jampidmil manifestasi dan amanat UU 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanaan tugas di bidang teknis penuntuan bertanggung jawab pada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Baca juga: Keputusan Jokowi, Laksda TNI Anwar Saadi Akan Dilantik Jadi Jampidmil Kejagung
Pelantikan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 / TPA Tahun 2021 tanggal 28 Mei 2021 tentang Pengangkatan Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Pelantikan Jampidmil tersebut digelar di Gedung Kejaksaan Agung dengan menerapkan protokol kesehatan dan diikuti oleh Kejati, Kejari maupun Kepala Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual, Rabu (14/7/2021).
"Pelantikan kali ini istimewa dan sejarah karena pada hari ini saya melantik Jampidmil yang pertama sebagaimana pembentukan Jampidmil manifestasi dan amanat UU 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer di Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan Oditur Jenderal dalam melaksanaan tugas di bidang teknis penuntuan bertanggung jawab pada Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia," kata Burhanuddin dalam sambutannya.
Baca juga: Keputusan Jokowi, Laksda TNI Anwar Saadi Akan Dilantik Jadi Jampidmil Kejagung
Lihat Juga :