Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap Gratifikasi Rp9 M dan SGD350.000

Rabu, 14 Juli 2021 - 04:43 WIB
loading...
A A A
Untuk penerimaan suap, JPU pada KPK menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pada dakwaan kedua, JPU pada KPK mendakwa M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel periode 2018-2023 telah menerima gratifikasi. JPU menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Bahwa perbuatan Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.587.600.000 dan SGD200.000, haruslah dianggap suap," bunyi gambaran umum isi dakwaan penerimaan gratifikasi Nurdin.

JPU menegaskan penerimaan gratifikasi harus dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban serta tugas terdakwa Nurdin selaku Gubernur Sulse periode 2018-2023 yang merupakan penyelenggara negara. Sebagai seorang penyelenggara negara, Nurdin dilarang melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Tanggal sidang: Kamis, 22 Juli 2021. Jam: 10:00:00 s/d Selesai. Agenda: Sidang Pertama. Ruangan: Dr. HARIFIN A. TUMPA, SH., MH," lansir SIPP PN Makassar.
(maf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)