Tiga Skenario Siti Fadilah Bisa Dibebaskan
Rabu, 27 Mei 2020 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
"Biasanya, seperti bekerja jam 8.00 keluar jam 5 Sore kembali ke LP. Namun pada masa pandemi ini berdasarkan Keputusan Menkumham, asimilasi dilaksanakan secara mandiri dan tidak usah kembali ke LP tapi tetap dalam pengawasan," kata Fickar kepada SINDOnews, Rabu (27/5/2020).
Kedua, pembebasan bersyarat. Hal ini diberikan bagi napi yang sudah melaksanakan 2/3 dari masa tahanannya dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi. Setelah itu, napi tersebut dapat dibebaskan namun tetap dengan pengawasan.
Ketiga, napi yang diberi remisi atau pengurangan masa tahanan yang bertepatan dengan habis masa tahanannya. Dengan begitu, napi tersebut bisa dibebaskan.
"Jadi ada tiga skenario itu. Artinya, jika Ibu Siti Fadilah yang secara kesehatan harus dirawat, tetapi karena masa tahanannya belum memenuhi skema yuridis, maka sulit mencari dasar hukumnya, kecuali ada perubahan UU Pemasyarakatan," terang ahli pidana dari Universitas Trisakti itu.
Fickar menjelaskan, tindakan membebaskan sama dengan merubah masa tahanan. Sementara, masa tahanan itu didasarkan pada putusan pengadilan. Adapun putusan pengadilan hanya bisa diubah dengan putusan pengadilan lagi atau dengan undang-undang.
Kedua, pembebasan bersyarat. Hal ini diberikan bagi napi yang sudah melaksanakan 2/3 dari masa tahanannya dan menandatangani pernyataan tidak mengulangi. Setelah itu, napi tersebut dapat dibebaskan namun tetap dengan pengawasan.
Ketiga, napi yang diberi remisi atau pengurangan masa tahanan yang bertepatan dengan habis masa tahanannya. Dengan begitu, napi tersebut bisa dibebaskan.
"Jadi ada tiga skenario itu. Artinya, jika Ibu Siti Fadilah yang secara kesehatan harus dirawat, tetapi karena masa tahanannya belum memenuhi skema yuridis, maka sulit mencari dasar hukumnya, kecuali ada perubahan UU Pemasyarakatan," terang ahli pidana dari Universitas Trisakti itu.
Fickar menjelaskan, tindakan membebaskan sama dengan merubah masa tahanan. Sementara, masa tahanan itu didasarkan pada putusan pengadilan. Adapun putusan pengadilan hanya bisa diubah dengan putusan pengadilan lagi atau dengan undang-undang.
Lihat Juga :