Pengamat Sebut Kasus Jiwasraya dan Asabri Pembangkangan Hukum

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:58 WIB
loading...
Pengamat Sebut Kasus...
Pakar Hukum Pidan Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai penyitaan aset yang dilakukan pada kasus Jiwasraya dan Asabri dinilai pembangkangan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidan Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting menilai penyitaan aset yang dilakukan pada kasus Jiwasraya dan Asabri dinilai pembangkangan hukum. Menurut dia, seharusnya penyitaan aset dilakukan beradasarkan data kompeten. Terlebih dalam dua kasus yang menyita masyarakat itu, penyidik tak mencermati sumber dana dari Jiwasraya dan Asabri. Apakah aset itu berasal dari keuangan negara atau berasal dari premi asuransi milik masyarakat.

“Jadi penyidik Kejaksaan harus membaca Pasal 2 huruf h Undang-Undang Keuangan Negara (UUKN) secara proporsional. Yakni berapa persentase yang termasuk kekayaan negara, kekayaan PT Jiwasraya dan berapa persentase dana masyarakat,” kata Jamin di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Karena itu dia melihat kurang bijak bila Kejagung memukul rata bahwa seluruhnya adalah kekayaan negara. Terlebih bila disangkutkan dengan UU Tipikor atau UU Kerugian Negara. "Tidaklah tepat menggunakan UU Tipikor dan UUKN, dan kurang tepat kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa korupsi,” ujarnya. Baca juga: 17 Kapal Sitaan Kasus Asabri Dilelang, Hanya 5 yang Laku

Jamin menganalisis, semestinya kasus Jiwasraya-Asabri lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sehingga terlihat due process of law yang adil buat semua pihak. Dia kemudian mengkritisi keputusan pemidanaan gagal bayar yang dijadikan alasan munculnya kasus pidana korupsi, termasuk penetapan nilai kerugian. Menurutnya, kasus tersebut problematik karena secara de facto saham-saham tersebut masih dimiliki oleh Jiwasraya namun memang saat ini sedang mengalami penurunan nilai saham (impairment).

Sebab, penyitaan, pemblokiran dan kegagalan memverifikasi aset yang dilakukan Kejagung memberikan dampak sistemik para investor pasar modal dan konsumen bisnis asuransi. Sementara mantan Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen menilai jika tindakan kejaksaan yang diduga melakukan kriminalisasi ataupun merampok aset investor, adalah tindakan yang sangat tidak dibenarkan dan tidak bisa dibiarkan. Baca juga: Lelang Aset Kasus Jiwasraya-Asabri, Jaksa Diduga Lakukan Abuse Power

Karena itu ia mengingatakan penegakan hukum tidak dipolitisasi dan sewenang-wenang, sebab tak mencermikan sikap keadilan. Karenanya sebagai upaya pengawasan, pihaknya mengingatkan perlu eksaminasi penyidik maupun penuntut umum dalam kasus ini adalah pihak yang berkompeten dan melaksanakan tugasnya sesuai aturan dan perundang-undangan. “Jangan dibiarkan jika menemukan ketidakadilan. Jika ada celah penegakan hukum yang tidak berkeadilan atau melanggar UU, maka telah terjadi pembangkangan hukum yang luar biasa dalam penegakan hukum Jiwasraya-Asabri,” ujarnya.

Sebagai mantan jaksa, Halius berharap agar kejaksaan tidak menjadi alat untuk praktik penyalahgunaan wewenang dalam rangka menegakkan hukum. “Jangan ada kolaborasi jahat antara penegak hukum dengan penjahat. Jika dibiarkan maka akan merusak institusi kejaksaan, sebagai lembaga penegak hukum tertinggi di negeri ini,” kata dia.

Halius pun mendesak agar Komisi Kejaksaan turun tangan untuk menyelidiki dugaan pembangkangan hukum yang dilakukan Kejagung. “Karena Komisi Kejaksaan itu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tupoksi, kinerja, dan perilaku para jaksa. Sebab tudingan kriminalisasi bukan lagi masalahnya tupoksi, profesionalisme dari penegak hukum, tapi juga menyangkut perilaku,” jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Respons Hukum Kejagung...
Respons Hukum Kejagung Dinilai Kunci Benahi Tata Kelola MBG
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan Kualitas BBM dengan Pengelolaan Impurities di Kilang
Barongsai PRJ 2026 Sedot...
Barongsai PRJ 2026 Sedot Perhatian Pengunjung, Anak-Anak Antusias Beri Angpao
Elon Musk Jadi Kuadriliuner...
Elon Musk Jadi Kuadriliuner Pertama di Dunia, Seberapa Banyak Uangnya?
Berita Terkini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved