Buronan Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Dibekuk saat Karantina Covid-19
Selasa, 13 Juli 2021 - 17:59 WIB
loading...
Buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja ditangkap Kejagung dan ditempatkan di RS untuk melanjutkan karantina Covid-19 yang telah berjalan 10 hari. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bersama Polda Jawa Barat menangkap buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja. Ia diciduk saat sedang menjalani perawatan karantina karena diduga terpapar Covid-19 atau virus corona pada salah satu Rumah Sakit (RS) Jakarta Timur.
"Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk melanjutkan perawatan karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan sudah dirawat selama 10 hari di RS tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Akhir Pelarian Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008
Leonard menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Leonard, Yosef adalah terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar.
"Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk melanjutkan perawatan karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan sudah dirawat selama 10 hari di RS tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Akhir Pelarian Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008
Leonard menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Leonard, Yosef adalah terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar.
Lihat Juga :