PKS Minta Pekerja Informal di Sektor Esensial Diberikan Kemudahan Membuat STRP

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:11 WIB
loading...
A A A
Sektor transportasi ini menurut Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 juga tergolong dalam sektor esensial. Pernyataan PKS ini didukung oleh data dari Bank Dunia yang menyebutkan bahwa tahun 2018 sebanyak 2/3 dari jumlah pekerjaan di Indonesia berada di sektor pertanian atau jasa berkualitas rendah (low quality).

Kemudian, di tahun 2019 sebanyak 3/4 dari jumlah pekerjaan di Indonesia berstatus informal atau jika melihat data BPS pada tahun 2021 tercatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021. Khusus untuk orang yang bekerja sebagai pengemudi ojol dan taksi online di wilayah Jabodetabek diperkirakan mencapai 900 ribu sampai 1 juta orang.

Dia menambahkan, besarnya jumlah ini memperlihatkan betapa sulitnya untuk membatasi pergerakan orang di wilayah aglomerasi terutama wilayah Jabodetabek. Karena, para pekerja informal ini menggantungkan hidupnya dari pemasukan harian.

"Oleh karena itu, secara khusus PKS meminta ada evaluasi terhadap Surat Edaran Nomor SE. 49 dan SE. 50 Tahun 2021 di atas. PKS meminta agar para pekerja informal yang bergerak di sektor esensial diberikan kemudahan dalam membuat STRP atau Surat Keterangan, misalnya cukup secara online secara kolektif melalui RW setempat," ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk lebih mengefektifkan pembatasan, PKS mengusulkan orang-orang wajib menunjukkan KTP atau surat keterangan domisili ketika memasuki tempat atau daerah tertentu. "Jika yang bersangkutan bukan penduduk lokal setempat maka wajib menunjukkan STRP yang telah diberi kode digital agar dapat dipindai secara elektronik sebagai cek poin," katanya.

Kemudian, lanjut dia, dengan membatasi jumlah cek poin tersebut dengan sendirinya para pemegang STRP yang memang bukan penduduk lokal setempat dapat dibatasi pergerakannya misalnya hanya ke tempatnya bekerja saja atau jika diperbolehkan hanya bisa mampir ke tempat tertentu saja. "Hal ini juga akan sangat efektif untuk membantu tracing jika terdapat pekerja yang terpapar Covid-19 dari tempat kerjanya," ungkapnya.

Dari sisi regulasi secara umum, PKS juga meminta ada evaluasi terhadap PPKM Darurat yang dasar hukumnya adalah hanya Instruksi Mendagri. Padahal, kata dia, dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak dikenal istilah PPKM, yang ada adalah Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dia melanjutkan, dalam Pasal 52 dan 55 UU tersebut jelas disebutkan, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah dan Karantina Wilayah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. "Untuk membatasi pergerakan masyarakat yang mencari nafkah, berikan kebutuhan hidupnya, jangan gimmick peraturan macam-macam yang ujung-ujungnya mempersulit tenaga kerja rakyat sendiri, sedangkan tenaga kerja asing malah diberikan pengecualian yang sangat memudahkan," pungkasnya.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1497 seconds (0.1#10.140)