Masa Penahanan Mantan Ketua Golkar Jabar Ade Barkah Diperpanjang

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:49 WIB
loading...
Masa Penahanan Mantan...
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman, dan mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kamis (15/4/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memperpanjang penahanan anggota DPRD sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat , Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) selama 30 hari ke depan.

Ade barkah dan Siti telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap terkait Pengaturan Proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. "Tim JPU KPK hari ini (13/7/2021) telah melakukan perpanjangan penahanan keduanya selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Ipi mengungkapkan bahwa perpanjangan penahanan Ade Barkah dan Siti mulai 14 Juli 2021 s/d 12 Agustus 2021.

Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar

Pada kasus ini KPK telah menetapkan Ade Subarkah Surahman dan Siti Asiyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya merupakan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengurusan bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR
Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT) dan swasta Carsa ES (CAS). Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca juga: Kembangkan Penyidikan Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, Ade turut menerima jatah dengan total sebesar Rp750 juta. Uang tersebut didapatinya usai meloloskan pihak swasta Carsa ES untuk mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 s.d 2019.

Atas ulahnya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
Profil Anggito Abimanyu,...
Profil Anggito Abimanyu, Ketua LPS yang Didukung Menkeu Purbaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved