Informasi Penggeledahan KPK di Labuhanbatu Utara Pernah Bocor

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:07 WIB
loading...
Informasi Penggeledahan...
Syahrial mengaku pernah meminta Stepanus Robin Pattuju membatalkan penggeledahan di Tanjungbalai. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Fakta baru tersebut yakni bocornya informasi penggeledahan terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Labuhanbatu Utara.

Bocornya informasi penggeledahan tersebut terungkap dalam surat dakwaan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, yang dibacakan oleh JPU KPK pada Senin, 12 Juli 2021. Di mana, dalam dakwaan tersebut terungkap M Syahrial pernah mendapat informasi bahwa penyidik KPK akan melaksanakan kegiatan penggeledahan di Labuhanbatu Utara dan Tanjungbalai .

"Terdakwa (M Syahrial) mendapatkan informasi bahwa tim penyidik KPK untuk perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan juga akan mendatangi Kota Tanjungbalai," kata Jaksa KPK dikutip dari dakwaan M Syahrial, Selasa (13/7/2021).

Baca juga: Dijatuhi Sanksi, Penyidik KPK Singgung Penderitaan Korban Korupsi Bansos Covid-19

Setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan penggeledahan tersebut, Syahrial kemudian mengonfirmasi kepada oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial meminta Stepanus Robin Pattuju untuk memastikan sekaligus membatalkan penggeledahan di Tanjungbalai.

"Terdakwa menghubungi Stepanus Robinson Pattuju melalui aplikasi Signal dan meminta agar Stepanus Robinson Pattuju dapat membatalkan rencana tim penyidik perkara Labura agar tidak mendatangi Kota Tanjungbalai," terangnya.

Kemudian, Stepanus Robin Pattuju menghubungi rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain, untuk memastikan informasi dari Syahrial tersebut ke oknum penyidik KPK yang melakukan kegiatan di Labuhanbatu Utara. Stepanus Robin meminta Maskur Husain untuk mencari informasi terkait penggeledahan di Tanjungbalai.

"Selanjutnya Maskur Husain menyampaikan bahwa memang ada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim penyidik KPK tersebut tidak akan pergi ke
Tanjungbalai," beber Jaksa dalam dakwaan Syahrial.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar Masuk Tahap Pemeriksaan Dewas KPK

Setelah mendapat informasi dari Maskur Husain, Stepanus Robin langsung menghubungi Syahrial. Stepanus Robin melanjutkan informasi yang didapat dari Maskur Husain bahwa penyidik KPK yang di Labuhanbatu Utara tidak akan bergerak ke Tanjungbalai.

"Stepanus Robinson Pattuju menyampaikan benar ada penyidik KPK yang melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim penyidik KPK tersebut tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Militer AS Waspada
Berita Terkini
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved