Informasi Penggeledahan KPK di Labuhanbatu Utara Pernah Bocor
Selasa, 13 Juli 2021 - 14:07 WIB
loading...
A
A
A
"Stepanus Robinson Pattuju menyampaikan benar ada penyidik KPK yang melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim penyidik KPK tersebut tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(muh)
Lihat Juga :