Informasi Penggeledahan KPK di Labuhanbatu Utara Pernah Bocor

Selasa, 13 Juli 2021 - 14:07 WIB
loading...
Informasi Penggeledahan KPK di Labuhanbatu Utara Pernah Bocor
Syahrial mengaku pernah meminta Stepanus Robin Pattuju membatalkan penggeledahan di Tanjungbalai. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap fakta baru terkait perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai Tahun 2020-2021. Fakta baru tersebut yakni bocornya informasi penggeledahan terkait kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Labuhanbatu Utara.

Bocornya informasi penggeledahan tersebut terungkap dalam surat dakwaan Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial, yang dibacakan oleh JPU KPK pada Senin, 12 Juli 2021. Di mana, dalam dakwaan tersebut terungkap M Syahrial pernah mendapat informasi bahwa penyidik KPK akan melaksanakan kegiatan penggeledahan di Labuhanbatu Utara dan Tanjungbalai .

"Terdakwa (M Syahrial) mendapatkan informasi bahwa tim penyidik KPK untuk perkara suap Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara akan datang ke Kabupaten Labuhanbatu Utara dan juga akan mendatangi Kota Tanjungbalai," kata Jaksa KPK dikutip dari dakwaan M Syahrial, Selasa (13/7/2021).



Setelah mendapatkan informasi adanya kegiatan penggeledahan tersebut, Syahrial kemudian mengonfirmasi kepada oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial meminta Stepanus Robin Pattuju untuk memastikan sekaligus membatalkan penggeledahan di Tanjungbalai.

"Terdakwa menghubungi Stepanus Robinson Pattuju melalui aplikasi Signal dan meminta agar Stepanus Robinson Pattuju dapat membatalkan rencana tim penyidik perkara Labura agar tidak mendatangi Kota Tanjungbalai," terangnya.

Kemudian, Stepanus Robin Pattuju menghubungi rekannya seorang Pengacara, Maskur Husain, untuk memastikan informasi dari Syahrial tersebut ke oknum penyidik KPK yang melakukan kegiatan di Labuhanbatu Utara. Stepanus Robin meminta Maskur Husain untuk mencari informasi terkait penggeledahan di Tanjungbalai.

"Selanjutnya Maskur Husain menyampaikan bahwa memang ada penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim penyidik KPK tersebut tidak akan pergi ke
Tanjungbalai," beber Jaksa dalam dakwaan Syahrial.



Setelah mendapat informasi dari Maskur Husain, Stepanus Robin langsung menghubungi Syahrial. Stepanus Robin melanjutkan informasi yang didapat dari Maskur Husain bahwa penyidik KPK yang di Labuhanbatu Utara tidak akan bergerak ke Tanjungbalai.

"Stepanus Robinson Pattuju menyampaikan benar ada penyidik KPK yang melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, tetapi tim penyidik KPK tersebut tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, Muhammad Syahrial didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Uang suap tersebut sengaja diberikan M Syahrial agar Stepanus Robin dapat berupaya menghentikan penyelidikan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)