Soal Komersialisasi Vaksin, Komisi IX DPR Akan Cecar Menkes dalam Raker Hari Ini

Selasa, 13 Juli 2021 - 07:50 WIB
loading...
Soal Komersialisasi...
Kebijakan vaksin berbayar yang ditangani oleh cucu perusahaan BUMN, Kimia Farma Diagnostika (KFD) melalui Permenkes Nomor 19/2021 menuai pro dan kontra di masyarakat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan vaksin berbayar yang ditangani oleh cucu perusahaan BUMN, Kimia Farma Diagnostika (KFD) melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19/2021 menuai pro dan kontra di masyarakat. Meskipun Kimia Farma mengumumkan untuk menunda pelaksanaannya yang sebelumnya dijadwalkan mulai Senin (12/7) kemarin, kebijakan ini seharusnya dibatalkan dan akan menjadi salah satu topik bahasan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IX DPR dengan Menkes hari ini, pukul 10.00 WIB.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi menjelaskan awalnya Komisi IX DPR meminta dibuat petunjuk teknis (juknis) soal vaksin COVID-19 melalui Permenkes 28/2020 yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto. Lalu, muncul perubahan kedua yakni Permenkes 10/2021 yang dimungkinkan adanya Vaksin Gotong Royong yang biayanya ditanggung Badan Usaha. Dan sekarang keluar lagi aturan perubahan Permenkes 19/2021 yang isinya dimungkinkan vaksinasi perorangan dengan menanggung biaya sendiri. Baca juga: Luhut Ngaku Ditelepon Jokowi Tiga Kali Sehari Cek PPKM Darurat

"Dan itu ditandatangani di Senin 5 Juli 2021, padahal kami Komisi IX melakukan hari dengan Menkes dari pagi hingga malam hari dan tidak disampaikan sedikitpun. Artinya, perubahan permenkes tidak disampaikan di hari kami rapat dan itu juga ditandatangani hari itu. Sehingga kami sebagai DPR fungsi kami ya pengawasan dan kami minta ini dibatalkan," ujar Intan saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).

"Oleh karena itu kami akan melakukan raker insya Allah hari ini," imbuhnya.

Apalagi, Intan melanjutkan kalau melihat skema harganya itu merupakan lumayan karena harga per dosisnya dibanderol Rp321 ribu lalu dikali dua dosis dan ada juga biaya layanan Rp117 ribu sehingga keluar angka Rp879.140 untuk vaksin berbayar ini.

Kemudian, kata Intan, vaksinasi berbayar ini dilakukan oleh Kimia Farma Diagnostika yang mana perusahaan ini pernah bermasalah pada saat swab antigen di Bandara Kualanamu Medan, mungkin masih ingat kejadian swab antigen bekas dengan korban 30.000 lebih masyarakat.

"Artinya yang Kualanamu saja belum selesai, menurut saya itu tidak bisa selesai hanya dengan mengganti jajaran direksi," tukasnya.

Bendahara DPP PAN ini juga mempertanyakan bagaimana roadmap pemerintah di awal bahwa vaksinasi ini tidak berbayar lalu sekarang ini membuat kebijakan berbayar ke individu, lalu bagaimana tanggung jawabnya kalau kemudian ini dilepas kepada pihak ketiga. Karena ini merupakan masa pandemi di mana kesehatan menjadi hak rakyat, ditambah adanya gejolak dengan kondisi pandemi yang belum pernah landai angka penularannya. Mesipun ditunda, tetap hal ini belum melegakan masyarakat.

"Kimia Farma mengumumkan ada penundaan vaksinasi berbayar yang tadinya akan dimulai per hari ini. Tentu saya mendorong untuk membatalkan untuk kondisi sekarang. Bukan hanya penundaan karena hanya data dan lain sebagainya. Itu sesuai dengan apa yang disepakati DPR dan Menkes dalam Permeneks 10/2021 mulai dari pengadaan, distribusi sampai dengan penerima hanya dimungkinkan berbayar pemerintah dan Badan Usaha. Tidak ada dibebankan kepada rakyat," desak Intan.

Legislator Dapil Depok-Bekasi ini mengaku bahwa jelas Komisi IX DPR kecolongan dengan Permenkes ini karena tidak pernah dijelaskan ataupun disinggung oleh Menkes. Sementara, masalah pemerataan vaksin ini yang sudah lengkap atau terima 2 dosis baru 15 juta orang, sementara 38 juta baru dosis tahap pertama.

Menurut Intan, masih ada banyak banyak hal yang bisa diberdayakan. Bukan dengan cara menjual ke rakyat. Apalagi rasanya, tidak ada negara manapun yang melakukan vaksinasi berbayar.

"Bahkan Amerika sekalipun yang liberal. Mereka kan negara liberal mereka menggratiskan kok semuanya nggak ada berbayar. Malah orang asing yang datang ke negaranya pun mereka vaksin. Karena tujuannya itu herd immunity dalam rangka pandemi dan itu yang harus menjadi acuan," tukasnya. Baca juga: Luhut: Kalau Ada yang Bicara Situasi Tak Terkendali, Saya Tunjukin ke Mukanya

"Ini kan kondisi darurat kesehatan, kecuali vaksinasi kain sudah pengulangan dan sudah berjalan, ini kan dalam rangka herd immunity, supaya sehat, tujuannya itu," pungkas Ketua Umum PUAN ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Minta Menkes...
Prabowo Minta Menkes Perluas CKG-Perkuat Penanggulangan TBC
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Menkes Ungkap Bahaya...
Menkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kecap Manis, Kandungan Natriumnya Ternyata Tinggi
Tips Sate Sehat Anti...
Tips Sate Sehat Anti Kanker ala Menkes, Cocok untuk Olahan Daging Kurban
Menkes Ingatkan Bahaya...
Menkes Ingatkan Bahaya Cara Masak Daging Kambing yang Salah saat Iduladha
Rekomendasi
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Head-to-Head Inggris...
Head-to-Head Inggris vs Ghana: The Three Lions Tak Pernah Kalah dari Afrika
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved