KPK Buka Suara soal Hasil Audit BPK dan Tidak Efektifnya Kinerja Pencegahan
Minggu, 11 Juli 2021 - 20:16 WIB
loading...
A
A
A
IPI menjabarkan poin rekomendasi BPK untuk perbaikan Perkom antara lain, pertama, perkom menyebutkan tugas dan fungsi Direktorat Labuksi membuat aplikasi terkait pengelolaan aset, barang bukti dan eksekusi. Ini merupakan tugas pada Direktorat Pengelolaan Data dan Informasi atau sekarang bernama Direktorat Manajemen Informasi
Kedua, Perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup sehingga dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif
”KPK menghormati hasil audit BPK dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021,” tutur Ipi.
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Rekomendasi lain tentang Korsupgah, lanjut Ipi, BPK menilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah demi pencegaham korupsi dalam 8 (delapan) elemen, sangat efektif dan strategis. Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya.
Kedua, Perkom tidak menyebutkan secara eksplisit fungsi pencegahan pada Kedeputian Korsup sehingga dikhawatirkan akan membuat pelaksanaan tugas Korsupgah tidak efektif
”KPK menghormati hasil audit BPK dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan Perkom 7 tahun 2020 saat ini sedang berjalan, sebagaimana telah diputuskan dalam rapat evaluasi atas audit kinerja pada April 2021,” tutur Ipi.
Baca juga: BPK Nyatakan Pencegahan Korupsi oleh KPK di Era Firli Bahuri Tak Efektif
Rekomendasi lain tentang Korsupgah, lanjut Ipi, BPK menilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Korsupgah untuk mengukur kemajuan pembangunan tata kelola pemerintahan daerah demi pencegaham korupsi dalam 8 (delapan) elemen, sangat efektif dan strategis. Bahkan direkomendasikan untuk memperkuat regulasi terkait MCP dalam bentuk Perpres atau aturan lainnya, sehingga kemudian dapat dikelola bersama-sama dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya.
Lihat Juga :