Kawal PPKM Darurat, Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan dengan Satgas Covid-19
Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
“Setelah itu baru mengambil langkah represif justicial yakni upaya paksa melalui lembaga pengadilan untuk mematuhi ketentuan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk ketentuan PPKM darurat dengan melakukan proses penyidikan oleh pengawas ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), “ ujarnya.
Dengan tahapan-tahapan tersebut, Ida Fauziyah masih berharap dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, preventif edukatif dan seterusnya, suasana kondusif di tengah PPKM Darurat itu bisa tercipta.
Ia menegaskan PPKM Darurat ini membutuhkan komitmen dari semua pihak dan lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM Darurat itu sangat tergantung dari konsistensi seluruh pihak menjalankan PPKM Darurat ini. Semakin tak konsisten semua pihak menjalankannya, tentu semakin lama proses PPKM Darurat ini.
“Jadi lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga Pemda, perusahaan, pekerja, masyarakat, seluruhnya punya tanggungjawab besar untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut “ katanya. CM
Dengan tahapan-tahapan tersebut, Ida Fauziyah masih berharap dengan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, preventif edukatif dan seterusnya, suasana kondusif di tengah PPKM Darurat itu bisa tercipta.
Ia menegaskan PPKM Darurat ini membutuhkan komitmen dari semua pihak dan lama atau tidaknya keberlangsungan PPKM Darurat itu sangat tergantung dari konsistensi seluruh pihak menjalankan PPKM Darurat ini. Semakin tak konsisten semua pihak menjalankannya, tentu semakin lama proses PPKM Darurat ini.
“Jadi lama atau tidak, tergantung dari kita semua. Tidak hanya pemerintah, tapi juga Pemda, perusahaan, pekerja, masyarakat, seluruhnya punya tanggungjawab besar untuk konsisten menjalankan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut “ katanya. CM
(srf)
Lihat Juga :