Kawal PPKM Darurat, Menaker Instruksikan Pengawas dan Mediator Ketenagakerjaan dengan Satgas Covid-19
Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:38 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkordinasi bersama tim Satgas Pencegahan Covid-19.
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkordinasi bersama tim Satgas Pencegahan Covid-19 dalam mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khususnya untuk perlindungan hak pekerja.
Kordinasi Kadisnaker Provinsi, kabupaten/kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM Darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha. Sebab kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM Darurat, dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.
“Kita tak ingin PPKM Darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha karenanya diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain, “ katanya saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) PPKM Darurat dan antisipasi dampaknya di bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Jawa dan Bali secara virtual di Jakarta, Jum’at (9/7/2021).
Ia menjelaskan meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana PPKM saat ini, dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM Darurat.
“Kordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisir dengan baik, “ ucapnya.
Dia menambahkan langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan (PK) dalam melakukan pengawasan, yakni pertama tindakan preventif edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja. “Saya akan sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif edukatif, " katanya.
Langkah berikutnya bagi PK yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM Darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.
Kordinasi Kadisnaker Provinsi, kabupaten/kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM Darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangsungan usaha. Sebab kehadiran pengawas ketenagakerjaan, polisi, TNI, Satpol PP dalam waktu bersamaan saat pelaksanaan PPKM Darurat, dikhawatirkan akan menimbulkan iklim kurang kondusif bagi keberlangsung usaha.
“Kita tak ingin PPKM Darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha karenanya diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain, “ katanya saat memberikan arahan dalam Rapat Kordinasi Teknis (Rakornis) PPKM Darurat dan antisipasi dampaknya di bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker se-Jawa dan Bali secara virtual di Jakarta, Jum’at (9/7/2021).
Ia menjelaskan meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana PPKM saat ini, dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM Darurat.
“Kordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisir dengan baik, “ ucapnya.
Dia menambahkan langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan (PK) dalam melakukan pengawasan, yakni pertama tindakan preventif edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di tempat kerja. “Saya akan sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif edukatif, " katanya.
Langkah berikutnya bagi PK yakni tindakan represif non justicial. Hal ini merupakan upaya pemenuhan peraturan UU Ketenagakerjaan termasuk kepatuhan PPKM Darurat dengan cara memberikan peringatan berupa nota pemeriksaan agar perusahaan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk PPKM dengan batas waktu tertentu.
Lihat Juga :