Paslon 01 Unggul di PSU Pilkada Sabu Raijua, Tim Hukum: Kemenangan Demokrasi.
Kamis, 08 Juli 2021 - 15:52 WIB
loading...
A
A
A
Paslon Nikodemus dan Yohanis pun menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesarnya atas dukungan Adhitya beserta tim yang selama ini bekerja keras pada proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya dan Pak Yohanis berterima kasih kepada Adhitya dan rekan rekan yang telah bersedia mewakili kami di Jakarta untuk mengajukan upaya hukum di Mahkamah Konstitusi, yang mana menghasilkan putusan untuk PSU di Kabupaten Sabu Raijua adalah berkat yang tidak terkira bagi kami dan tim pemenangan lainnya," kata Nikodemus.
PSU Pilkada Sabu Raijua dilakukan setelah MK mengeluarkan amar putusan atas perkara perselisihan nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh tempat, jumlahnya mencapai 180 TPS yang tersebar di 63 kelurahan atau desa serta enam kecamatan.
MK menganulir kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, sekaligus mendiskualifikasinya sebagai peserta Pilkada. Sebanyak 55.108 warga tercatat sebagai pemilih, terdiri dari 54.546 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) dan 562 orang dari daftar pemilih tambahan (DPTb).
PSU Pilkada Sabu Raijua dilakukan setelah MK mengeluarkan amar putusan atas perkara perselisihan nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU di seluruh tempat, jumlahnya mencapai 180 TPS yang tersebar di 63 kelurahan atau desa serta enam kecamatan.
MK menganulir kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly, sekaligus mendiskualifikasinya sebagai peserta Pilkada. Sebanyak 55.108 warga tercatat sebagai pemilih, terdiri dari 54.546 orang dari daftar pemilih tetap (DPT) dan 562 orang dari daftar pemilih tambahan (DPTb).
(cip)
Lihat Juga :