Antisipasi Penularan Corona, IDI Imbau Beribadah di Rumah Saja
Kamis, 08 Juli 2021 - 13:43 WIB
loading...
Kasus Covid-19 (virus Corona) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Bahkan per 7 Juli 2021, Covid-19 bertambah sebanyak 34.379 kasus dalam sehari. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus Covid-19 (virus Corona) di Indonesia terus mengalami peningkatan. Bahkan per 7 Juli 2021, Covid-19 bertambah sebanyak 34.379 kasus dalam sehari. Peningkatan ini merupakan tertinggi selama pandemi.
Baca juga: Ibadah dan Sabar Adalah Vaksin Terampuh
Merespons hal ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban pun mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah untuk sementara waktu.
“Mari ibadah di rumah saja sementara ini. Penularan Covid-19 sedang begitu tinggi. Jangan dulu ke masjid, gereja, wihara, dll. Masjidil Haram saja sempat ditutup. Tidak masalah. Jadikan rumahmu adalah masjidmu dan saya yakin akan ada hari lagi untuk kembali masjid untuk jemaah,” ungkap Zubairi lewat akun media sosial pribadinya, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Baim Wong Bagikan Pesan: Persiapkan Amal Ibadah
Bahkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah menyusul melonjaknya kasus virus corona (Covid-19). Khususnya mengatur ibadah di wilayah zona merah Covid-19.
Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Yaqut beberapa waktu lalu.
Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah, untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” ujarnya.
Baca juga: Ibadah dan Sabar Adalah Vaksin Terampuh
Merespons hal ini, Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban pun mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah untuk sementara waktu.
“Mari ibadah di rumah saja sementara ini. Penularan Covid-19 sedang begitu tinggi. Jangan dulu ke masjid, gereja, wihara, dll. Masjidil Haram saja sempat ditutup. Tidak masalah. Jadikan rumahmu adalah masjidmu dan saya yakin akan ada hari lagi untuk kembali masjid untuk jemaah,” ungkap Zubairi lewat akun media sosial pribadinya, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Jane Shalimar Meninggal Dunia, Baim Wong Bagikan Pesan: Persiapkan Amal Ibadah
Bahkan, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun telah menerbitkan surat edaran (SE) untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah menyusul melonjaknya kasus virus corona (Covid-19). Khususnya mengatur ibadah di wilayah zona merah Covid-19.
Melalui Surat Edaran No SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah itu, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Yaqut beberapa waktu lalu.
Yaqut menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah, untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan,” ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :