Kasus Suap Ketok Palu, KPK Cecar Eks Anggota DPRD Jambi
Rabu, 07 Juli 2021 - 20:26 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat mantan Anggota DPRD Jambi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa empat mantan Anggota DPRD Jambi pada hari ini, Rabu (7/7/2021). Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).
Baca juga: Dukung KPK, Spanduk "Memaksa untuk Lulus itu Tidak Bagus" Bertebaran di Jakarta
Keempatnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 atau suap ketok palu. Penyidik mencecar keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu terkait uang dugaan suap yang diterima dari sejumlah pihak.
"Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim Penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi PT Jasindo, KPK Periksa Satu Saksi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).
Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Dukung KPK, Spanduk "Memaksa untuk Lulus itu Tidak Bagus" Bertebaran di Jakarta
Keempatnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 atau suap ketok palu. Penyidik mencecar keempat mantan Anggota DPRD Jambi itu terkait uang dugaan suap yang diterima dari sejumlah pihak.
"Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim Penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi PT Jasindo, KPK Periksa Satu Saksi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat mantan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang karib disebut suap 'ketok palu'. Keempatnya yakni, Fahrurrozi (FR); Arrakmat Eka Putra (AEP); Wiwid Iswhara (WI); dan Zainul Arfan (ZA).
Dalam perkara ini, Fahrurrozi (FR) diduga menerima suap 'ketok palu' senilai Rp375 juta. Kemudian, Arrakmat Eka Putra (AEP) Rp275 juta. Sedangkan, Wiwid Iswhara (WI) senilai Rp275 juta; dan Zainul Arfan (ZA) sebesar Rp375 juta.
Atas perbuatannya, empat tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Lihat Juga :