Kejagung Terbitkan Petunjuk Penegakkan Hukum Pelanggar PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 - 17:50 WIB
loading...
Kejagung Terbitkan Petunjuk...
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Kejagung telah menerbitkan petunjuk penegakkan hukum bagi pelanggar PPKM darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan ketentuan atau petunjuk penegakkan hukum bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengungkapkan, petunjuk itu tertuang dalam surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

"Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (5/7/2021). Baca juga: Gawat! Sehari 558 Orang Meninggal Akibat Covid-19

Dalam ketentuan atau petunjuk itu, Kejagung menyatakan bahwa proses penegakkan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda. "Dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP," ujar Leonard. Baca juga: Pecah Rekor Lagi! Sehari Covid-19 di Indonesia Bertambah 29.745 Kasus

Dengan adanya petunjuk tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholders terkait. "Untuk melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring ditempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang ditempat," ucap Leonard.

Dalam hal ini, sidang ditempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara Pelanggaran PPKM dibawah koordinasi Kasi Pidum," tutup Leonard.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Sangkal Febrie...
Kejagung Sangkal Febrie Adriansyah Umrah: Sudah Dicekal, Kami Pastikan Ada di Indonesia
Kejagung Pastikan Telusuri...
Kejagung Pastikan Telusuri Informasi Bunker Lain Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Anggap Kapolri Sahabat,...
Anggap Kapolri Sahabat, Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Ini Rival
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Kapolri Tak Hadir di...
Kapolri Tak Hadir di Rapat Satgas PKH, Jubir: Semua Unsur Tetap Terwakili
Ini Alasan KPK Belum...
Ini Alasan KPK Belum Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Rekomendasi
Teknologi Referee View...
Teknologi Referee View Ubah Pengalaman Menonton Piala Dunia FIFA 2026
Siapa Zhang Zhidong?...
Siapa Zhang Zhidong? Warga China yang Dituduh sebagai Raja Fentanyl Meksiko
Pesawat Kiamat Rusia...
Pesawat Kiamat Rusia Mendarat di Teheran saat Iran-AS Perang, Apa Misinya?
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
Infografis
Dilanda Kebakaran Hebat,...
Dilanda Kebakaran Hebat, Israel Umumkan Keadaan Darurat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved