Pemerintah Jalankan PPKM Darurat, WNA Bebas Masuk ke Tanah Air. Selengkapnya di iNews Room Senin Pukul 18.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah melarang warga negara asing ( WNA ) masuk ke Indonesia selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021.
"Selama pemberlakuan PPKM Darurat saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco.
Menurutnya, larangan ini penting agar kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif dan penerapannya tidak diperpanjang setelah berakhir pada 20 Juli mendatang.
"Efektivitas dari kebijakan ini penting untuk diperhatikan, supaya pemberlakuannya hanya sekali saja dan tidak berdampak negatif yang cukup dalam terhadap berbagai sektor," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Dasco mengingatkan tentang keselamatan masyarakat dengan mengambil langkah antisipasi bertambahnya varian virus baru yang masuk ke Indonesia. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
"Selama pemberlakuan PPKM Darurat saya meminta kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia, dengan alasan berwisata maupun bekerja," kata Dasco.
Menurutnya, larangan ini penting agar kebijakan PPKM Darurat berjalan efektif dan penerapannya tidak diperpanjang setelah berakhir pada 20 Juli mendatang.
"Efektivitas dari kebijakan ini penting untuk diperhatikan, supaya pemberlakuannya hanya sekali saja dan tidak berdampak negatif yang cukup dalam terhadap berbagai sektor," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Dasco mengingatkan tentang keselamatan masyarakat dengan mengambil langkah antisipasi bertambahnya varian virus baru yang masuk ke Indonesia. Lalu bagaimana kelanjutannya?
Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
(zik)