PPKM Darurat, Kemenag: Sidang Isbat Awal Zulhijjah 1442 H Digelar Virtual

Senin, 05 Juli 2021 - 14:19 WIB
loading...
PPKM Darurat, Kemenag:...
irjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat awal Zulhijjah 1442 digelar secara virtual. Foto/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menggelar sidang isbat (penetapan) awal Zulhijjah 1442 H. Sidang isbat rencananya dilaksanakan pada Sabtu, 10 Juli 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang tersebut.

Karena masih dalam penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sidang isbat dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau virtual. Perwakilan yang hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama akan sangat dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan.

"Isbat awal Zulhijjah digelar 10 Juli 2021. Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi hanya Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, serta Komisi VIII DPR. Peserta dari unsur pimpinan ormas Islam kita undang untuk mengikuti sidang isbat melalui aplikasi pertemuan dalam jaringan," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, melalui keterangan tertulis, Senin (5/7/2021) Baca juga: Juknis Lengkap Penyelenggaraan Idul Adha di Dalam dan Luar Wilayah PPKM Darurat

Peliputan juga akan dilakukan secara terbatas. Menurut Kamaruddin, Kemenag akan bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Zulhijjah bisa berkoordinasi dengan TVRI. "Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," tuturnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, sidang isbat akan terbagi dalam tiga tahap. Sesi pertama, dimulai pukul 17.00 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Zulhijjah 1441H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Thomas Djamaluddin.

Sesi kedua, sidang Isbat yang dimulai setelah Magrib dan dipimpin oleh Menag. Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia. "Sessi ketiga, Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat secara telekonferensi dan disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPKH Serahkan Uang Tunai...
BPKH Serahkan Uang Tunai untuk Living Cost Jemaah Haji 2025 Sebesar Rp3.187.500
Jelang Penutupan, 205.690...
Jelang Penutupan, 205.690 Jemaah Reguler Telah Lunasi Biaya Haji
Tambahan Kuota Petugas...
Tambahan Kuota Petugas Haji untuk Pos Layanan dan Bantuan Jemaah
Kabar Baik! Menag Ungkap...
Kabar Baik! Menag Ungkap Arab Saudi Bersedia Tambah Kuota Petugas Haji Indonesia
Itjen Kemenag Raih 2...
Itjen Kemenag Raih 2 Apresiasi IKPA Tertinggi Semester II 2024 dari KPPN Jakarta IV
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
Kemenag: Secara Hisab...
Kemenag: Secara Hisab 1 Syawal 1446 H Jatuh Pada 31 Maret 2025
Link Livestreaming Sidang...
Link Livestreaming Sidang Isbat Idulfitri 2025
Rekomendasi
Mahasiswi UB Diduga...
Mahasiswi UB Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang, Begini Kronologinya
Sambut A Minecraft Movie,...
Sambut A Minecraft Movie, Cinepolis Cinemas Luncurkan Virtual Cinema Experience
Pelayanan Haji Makin...
Pelayanan Haji Makin Nyaman, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah
Berita Terkini
Politikus Gerindra Tegaskan...
Politikus Gerindra Tegaskan Tak Ada Dwifungsi dalam UU TNI Baru
12 menit yang lalu
UGM Tegaskan Jokowi...
UGM Tegaskan Jokowi Kuliah di Fakultas Kehutanan, Lulus 1985
33 menit yang lalu
Ekstradisi Buronan Paulus...
Ekstradisi Buronan Paulus Tannos, Menkum: Pemerintah Lengkapi Dokumen Tambahan
2 jam yang lalu
RUU TNI Belum Diteken...
RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
2 jam yang lalu
IDI Keluarkan Surat...
IDI Keluarkan Surat Edaran Pasca Kasus Dokter PPDS Unpad Memperkosa Pasien dan Penunggu
3 jam yang lalu
Majukan UMKM, KJ Perabot...
Majukan UMKM, KJ Perabot Pasarkan Produk Perajin Karya Anak Bangsa
3 jam yang lalu
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved