Pemerintah Akan Vaksinasi WNI yang Baru Tiba di Indonesia, Ini Syaratnya

Minggu, 04 Juli 2021 - 18:13 WIB
loading...
Pemerintah Akan Vaksinasi...
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pemerintah akan memvaksinasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Tanah Air. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan pemerintah akan memvaksinasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tiba di Tanah Air. Tentunya dengan ketentuan bahwa WNI tersebut tidak positif Covid-19 dan belum divaksinasi di luar negeri.

“Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksin akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif Covid-19 selama menjalani karantina ketika masuk ke Indonesia,” katanya dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).

Perlu diketahui WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali test PCR. “Yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,” ujarnya.

Selain itu pemerintah mewajibkan WNA yang akan masuk ke Indonesia memiliki kartu telah divaksinasi dan hasil tes PCR negatif Covid-19. Jodi mengatakan dalam pelaksanaan kebijakan ini aparat penegak hukum dan petugas bandara akan melakukan penjagaan yang lebih ketat untuk kedatangan dari luar negeri.

“Menkumham, Menhub dan Satgas Penanganan Covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan yang lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,” ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1878 seconds (0.1#10.140)