PKB: Bansos, Nakes dan Sanksi Tegas Jadi Penentu Keberhasilan PPKM Darurat
Minggu, 04 Juli 2021 - 15:06 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Luqman menganggap, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali. Dia berharap, instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan. "Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis. Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara," jelas pria yang juga Ketua PP GP Ansor itu.
Lebih lanjut Luqman mengatakan, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara gamblang pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.
Selain kepala daerah, katanya, siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas. Terlebih, jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat. "Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini," ungkap dia.
Di samping itu, penegakan aturan beserta sanksinya, sedari awal pemerintah harus menunjukkan ketegasannya. Untuk itu, ia meminta Kemendagri memantau tindakan wali kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya tersebut. Bersamaan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, sambung dia, sangat penting pemerintah melakukan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas. Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. "Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini dapat dipulihkan," tandasnya. (Rakhmatulloh)
Lebih lanjut Luqman mengatakan, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara gamblang pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.
Selain kepala daerah, katanya, siapa pun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas. Terlebih, jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat. "Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini," ungkap dia.
Di samping itu, penegakan aturan beserta sanksinya, sedari awal pemerintah harus menunjukkan ketegasannya. Untuk itu, ia meminta Kemendagri memantau tindakan wali kota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya tersebut. Bersamaan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, sambung dia, sangat penting pemerintah melakukan upaya ekstra keras mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi nasional Covid-19.
Pelaksanaan vaksinasi perlu melibatkan ormas-ormas yang punya akar kuat di masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan, RT/RW dan Puskesmas. Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. "Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini dapat dipulihkan," tandasnya. (Rakhmatulloh)
(cip)
Lihat Juga :