Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi 11 Obat Covid-19, Ini Rinciannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di tengah lonjakan kasus Covid-19 ternyata ada yang tega mengambil keuntungan pribadi, yakni menjual obat dengan harga sangat tinggi. Harga selangit karena banyak orang positif COVID-19 membeli obat-obatan saat isolasi mandiri.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada Jumat (2/7/2021) sore, tentang harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi Covid-19.
"Harga jual tertinggi (HET) ini adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Menkes Budi dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Luhut Peringatkan Jangan Main-main Kasih Harga Obat Covid-19, Dengerin Tuh!
Dalam surat tersebut, setidaknya ada 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya. Di antaranya:
1. Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet.
2. Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000.
3. Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000.
4. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300.
5. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 25ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.965.000.
6. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp6.174.900.
7. Tablet Ivermectin 12mg dalam bentuk tablet HET Rp7.500.
8. Tocilizumab 20ml infus dalam bentuk vial HET Rp5.710.600.
9. Tocilizumab 80mg, 4ml infus dalam bentuk vial HET Rp1.162.200.
10. Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk tablet HET Rp1.700.
11. Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk infus (vial) HET Rp95.400.
Baca juga: Bos Bio Farma Ungkap Penyebab Harga Obat Mahal
Menkes Budi meminta agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan di masa pandemi untuk mengambil keuntungan dengan menaikkan harga obat. Ia juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli obat di masa pandemi Covid-19.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur HET-nya. Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan di sini, seperti arahan Pak Menko. Kami harapkan untuk dipatuhi," katanya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan No HK.1.7/Menkes/4826/2021 pada Jumat (2/7/2021) sore, tentang harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi Covid-19.
"Harga jual tertinggi (HET) ini adalah harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan faskes, yang berlaku di seluruh Indonesia," kata Menkes Budi dalam jumpa pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: Luhut Peringatkan Jangan Main-main Kasih Harga Obat Covid-19, Dengerin Tuh!
Dalam surat tersebut, setidaknya ada 11 obat yang telah ditetapkan harga eceran tertingginya. Di antaranya:
1. Tablet Favipirafir 200mg (Avigan) HET Rp22.500 per tablet.
2. Injeksi Remdesivir 100mg dalam bentuk vial HET Rp510.000.
3. Kapsul Oseltamivir 75mg dalam bentuk kapsul HET Rp26.000.
4. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 5% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.262.300.
5. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 25ml infus dalam bentuk vial HET Rp3.965.000.
6. Intravenous Immune Globulin (IVIG) 10% 50ml infus dalam bentuk vial HET Rp6.174.900.
7. Tablet Ivermectin 12mg dalam bentuk tablet HET Rp7.500.
8. Tocilizumab 20ml infus dalam bentuk vial HET Rp5.710.600.
9. Tocilizumab 80mg, 4ml infus dalam bentuk vial HET Rp1.162.200.
10. Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk tablet HET Rp1.700.
11. Azitromicin 500mg tablet dalam bentuk infus (vial) HET Rp95.400.
Baca juga: Bos Bio Farma Ungkap Penyebab Harga Obat Mahal
Menkes Budi meminta agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan kesempatan di masa pandemi untuk mengambil keuntungan dengan menaikkan harga obat. Ia juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli obat di masa pandemi Covid-19.
"Jadi 11 obat yang sering digunakan selama masa pandemi Covid-19 sudah diatur HET-nya. Negara hadir untuk rakyat dan saya tegaskan di sini, seperti arahan Pak Menko. Kami harapkan untuk dipatuhi," katanya.
(abd)