Polri Kerahkan 21.168 Personel Kawal PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:05 WIB
loading...
Polri Kerahkan 21.168 Personel Kawal PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali
Personel Polri melakukan kampanye protokol kesehatan. Polri bakal kerahkan 21.168 personel kawal PPKM Darurat di Pulau Jawa-BaliFoto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri mengerahkan 21.168 personel untuk mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, personel tersebut dikerahkan dari seluruh Polda yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan, terkait menindaklanjuti kebijakan PPKM Darurat .

"Operasi ini ada diawaki oleh 21.168 personel. Ini mulai dari Polda Jawa dan Bali," kata Argo saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021).

Argo mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas). Di antaranya adalah, satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi. Lalu, satgas bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas).



Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

"Tindak lanjut apa yang dilakukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada lima satgas sekarang ada tujuh satgas operasi itu," ujar Argo.

Selain itu, Argo menyebut untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, aparat kepolisian bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen. "Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," kata Argo.



Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, dan pelabuhan. "Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira."
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)